HARIANHALMAHERA.COM–Direktur RSUD dr Chasan Bosoirie (CB) Dr Syamsul Bahri makin terjepit dengan kasus dugaa pemotongan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) milik 900 pegawai RSUD.
Sebab, selain dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), kasus ini juga turut diadukan para nakes RSUD ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aduan itu diutarakan sejumlah nakes dalam saat rapat bersama Inspektorat se Malut yang dihadiri Itjen Kemendagri Itjen Kemendagri Tomsi Tohir Balawn dan Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam rapat itu, salah satu nakes mengaku banyak kasus yang terjadi di RSUD CB, termsuk pemotongan TPP, namun tidak pernah diindahkan. “Kami ASN dizolimi, bukti otentik temuan BPK ada, tapi ngga ada bukti penyelesaikan sampai hari ini,” katanya via virtual.
Soal pemotongan TTP, nakes yang menolak namanya dikorankan itu mengatakan, sudah berlangsung sejak 2020, namun tidak ada penyelesaian sampai Tahun 2022.
Bahkan Agustus kemarin, pemotongan ini sudah dilaporkan tetapi tidak berjalan dengan baik. “Hak kami di ambil, kami ini melayani masyarakat yang sakit pak. Kami tidak tau kemana kami harus mengadu ada 900 ASN mana keadilan hukum dan Nurani,” bebernya
Mendengar itu, Itjen Kemendagri Tomsi Tohir Balawn yang menghadiri rapat secara virtual langsung meminta inspektorat Malut segera melaporkan hal ini ke Itjen Kemendagri. “Agar kami buat tim untuk turun,” tegas Tomsi
Ia meminta disampaikan kalaupun perlu akan dibuat tim gabungan.
Kepala Inspektorat Malut Nirwan MT Ali menyampaikan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan khusus soal TTP di RSUD CB ini. Kita sementara sedang melaksanakan kalau selesai kita akan melaporkan kepada Itjen,” ungkapnya
Nirwan mengaku memang saat melakukan pemeriksaan, dia terlibat adu antara sejumlah nakes dan dr Syamsul. “Saya juga bingung, otak sehat atau tidak, kita sedang melaksanakan pemeriksaan pak dokter,” terangnya
Sementara terkait dengan pengusutan pemotongan TPP di Kejati Malut sendiri, sejauh ini sudah terdapat belasan saksi yang diperiksa, termasuk didalamnya dr Syamsul.
Selain Syamsul, mereka yang turut diperiksa diantaranya Ketua dan Sekretaris Dewan Pengawas Internal RSUD CB yakni dr Abd Aziz Manaf dan Asnu Hi Hukum, kemudian Bendahara Penerima Asriyani Nahumarury.
Badan Pemeriksa KEuangan (BPK) Perwakilan Malut, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 02.A/LHP/XIX/TER/2021 tertanggal 19 Mei 2021 mendapati hutang RSUD CB mencapai puluhan miliar.
Diantara hutang itu termasuk didalamnya hutang TPP nakes PNS maupun Non PNS untuk bulan Oktober hingga Desember tahun 2020 dimana, besaran utang setiap bulan masing-masing mencapai Rp 2 Miliar lebih.(lfa/pur)