Ternate

Langgar Maklumat Kapolri, Pj Sekkot Mengaku Khilaf

×

Langgar Maklumat Kapolri, Pj Sekkot Mengaku Khilaf

Sebarkan artikel ini
DIKECAM: Surat Ralat yang diterbitkan Pemkot Ternate

HARIANHALMAHERA.COM – Disaat warga diminta untuk tetap dirumah dan tidak menggelar hajatan yang mengundang banyak orang guna mencegah penularan virus korona (covid-19), Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate justeru melanggar larangan tersebut.

Buktinya, Pemkot melalui surat nomor  451/24/2020 tertanggal  1 April mengimbau kepada umat muslim di Ternate untuk menghadiri ritual pembacaan doa tolak bala/tahlilan yang digelar di sejumlah masjid dalam rangka menyambut bulan suci ramadan.

Surat yang ditandatangani penjabat (Pj) Sekkot Thamrin Alwi itu pun langsung viral di sosial media (sosmed). Banyak pihak yang mengecam tindakan Pemkot yang melanggar maklumat Kapolri itu.

Sadar telah membuat kesalahan fatal, Sekkot pun langsung mengeluarkan surat berisi ralat atas suratnya yang pertama. Dikonfiamasi wartawan, Thamin mengaku khilaf atas keteldoran yang telah dilakukan Pemkot.

Dia mengakui tidak ada koordinasi secara baik dengan instansi teknis.  “Jadi ini kesalahn. Tapi kami sudah membuat surat ralat untuk membatalkan kegiatan itu,” singkat Thamrin Kamis (2/4).

Sementara, juru bicara Pemkot M Saiful Arsyad juga mengakui ada miskominiasi antara Pj Sekkot dan intansi teknis. Bahkan, Wali Kota Burhan Abdurrahman yang tengah berada di Makkasar pun langsung memerintahkan agar kegiatan itu segera dibatalkan.

“Pak Wali perintahkan agar segera di batalkan. Karena kita ketahui bersama saat ini Pemkot juga masih fokus mengatasi Covid-19 sesuai edaran jangan ada kegiatan yang mengumpulkan warga,” katanya.

Sementara itu, dalam surat ralat dengan nomor 451/25/2020, secara eksplisit tidak membatalkan acara itu, melainkan meminta agar pelaksanaanya di masjid dilakukan terbatas oleh badan syara setempat dan tidak melibatkan jamaah dalam jumlah banyak.

Bahkan, warga yang menggelar ritual itu di rumah masing-masing juga diminta tidak menimbulkan kerumunan orang banyak dan harus menjaga jarak dalam pelaksanaan sosial diatancing.(tr3/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *