Ternate

Lewati Batas, Lapak Pedagang Buah Dibongkar

×

Lewati Batas, Lapak Pedagang Buah Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Penertiban Lapak pedagang buah yang sudah melewati batas (Foto : Suparman/Harian halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas serta Dinas Perindustrian Perdagangan (Perindag) akhirnya membongkar lapak para pedagang buah yang sudah memaski bahu jalan.

Pembongkaran dilakukan karena lapak-lapak tersebut dianggap salah satu penyebab terjadinya kemacetan di ruas jalan depan Pasar Higienis Bahari Bekesan.

Pantauan di lapangan, lapak yang melewati garis putih pembatas jalan itu pun langsung dibongkar oleh petugas. Namun, pembongkaran itu ternyata menuai keluhan dari para pedagang lantaran tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

“Paling tidak ada pemberitahuan sejak awal agar kita bisa lakukan pembongkaran,” ungkap Haji Upi sala satu pedagang buah, yang tampak tengah sibuk menata daganganya.

Upi mengaku biaya sewa lapak dalam sebulan sebesar Rp 300 ribu yang dibayar ke petugas Dishub. Belum lagi retribusi sampah.

Sementara Kadis Perindag, Muclis S Djumadil usai penertiban mengatakan, penertiban ini menindaklanjuti keluhan masyarakat yang mengaku area tersebut sering terjadi kemacetan.

Selain itu, lapak pedagang juga telah melewati batas yang ditentukan. ” Awalnya itu hanya sampai diatas saluran drainase. Tapi kenyataanya di lapangan sudah melewati batas yang ditentukan.,” katanya.

Dia juga mengatakan, sebelum dilakukan penertiban sudah ada himbauan berulang kali dari Satpol PP kepada pedagang agar tidak berjualan diatas badan jalan.

Pasca dilakukan penertiban, selanjutnya tugas Dishub  mengatur area tersebut, agar tidak lagi terjadi kemacetan. “Kita akan berkolaborasi untuk melakukan penertiban setiap hari,” tambahnya.

Kedepan, Disperindag juga akan berkordinasi dengan Dinas PUPR dan Dinas Permukiman (Disperkim), terkait kondisi sebagian jalan yang sudah rusak, yang kerap jadi tempat pembuangan sampah, agar bisa tertata dengan baik.(par/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *