HARIANHALMAHERA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, dikabarkan telah resmi menetapkan dua orang mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Ternate tahun anggaran anggaran 2018-2019.
Informasi yang dihimpun di Kejari Ternate, ternyata dua orang yang ditetapkan tersangka tersebut masing-masing mantan Ketua KONI Kota Ternate berinisial LP dan mantan bendahara KONI berinisial YI. Penetapan status hukum terhadap keduanya dilakukan pada Rabu, 30 April 2025 lalu, menyusul hasil audit kerugian negara dari BPK telah diterima penyidik pada 27 Maret 2025.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, saat dikonfirmas soal kabarnya ternyata membenarkan adanya penetapan status hukum terhadap LP dan YI tersebut.
Aan pun menuturkan bahwa setelah dilakukan proses pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti (Babuk) telah menunjukan adanya tindak pidana korupsi dana hibah KONI Ternate tersebut, dimana berdasarkan hasil audit BPK disebutkan bahwa telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 801 juta.
“Iya (benar,red), kami sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Ternate tersebut,”katanya, Senin (5/5).
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka lanjutnya, LP dan YI saat ini belum dilakukan penahanan, karena pertimbangan kedua tersangka dinilai masih bersikap koperatif dalam proses penyidikan.
“Masih koperatif sehingga kita belum tahan dua tersangka,”ungkapnya.
Kejari Ternate menurutnya, akan terus mendalami kasus tersebut, karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti tambahan dalam proses penyidikan lanjutan.(par)