HARIANHALMAHERA.COM–Karir M Tauhid Soleman (MTS) sebagai seorang birokrasi bakal segera berakhir. Keputusannya untuk meju bertarung di Pilwakot Ternate, membuat dirinya pun sudah siap untuk pensiun dini.
Kepada koran ini, bakal calon (balon) wali kota yang berpasangan dengan Jasri Usman ini, mengaku sudah menyiapkan surat pengunduran dirinya dari ASN.
Surat itu akan dia sampaikan sebelum pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota (wawali) dibuka pada 4 September lusa. “Sebelum pendaftaran sudah diajukan pengunduran diri,” katanya Selasa (1/9) .
Selain surat perngunduran diri, beberapa berkas persyaratan pencalonan yang lain pun sudah disiapkan. “Yang pasti semuanya telah di siapkan, termasuk pengunduran diri dari semua jabatan yang dimiliki sebagai ASN maupun dari jabatan tambahan yang lain,” ungkapnya.
Terkait kapan mereka akan mendaftar, dia mengaku masih akan konsultasi dengan Jasri serta tim pemenangan. “Untuk kerangka tim pemenangan sudah terbentuk bahkan nanti juga akan dilakukan deklarasi,” sebutnya.
Terpisah, wakil wali Kota (wawali) yang juga balon wawali Abdullah Tahir mengatakan, dirinya juga sudah menyiapkan surat permohonan cuti. “Kita rencana mendaftar di hari pertama. Jadi sebelum saya dan pak Yamin mendaftar, surat cuti itu sudah disampaikan,” katanya.
Di lain tempat, anggota KPU Kota Ternate, Suleman Patras mengatakan sesuai ketentuan, calon legislatif (caleg) yang akan menggantikan posisi Merlisa Marsoly di DPRD Kota adalah caleg peraih suara terbanyak ke dua PDI Perjuangan dapil Ternate Utara.
Namun, saat ini KPU masih menunggu surat permohonan pengunduran diri Merlisa. “KPU juga rapat pleno internal, dengan berdasarkan hasil persetujuan PDIP, setelah itu dokumen diserahkan ke pimpinan DPRD,” tukasnya.
Ketua KPU Ternate, M. Zen A. Karim, menambahkan, pendaftaran Calon Walikota Ternate berlangsung selama tiga hari yakni dimulai dari tanggal 4 hingga 6 September. “Tanggal 4 sampai 5, pendaftaran di buka dari pukul 08.00 hingga 16.00. Sedang untuk tanggal 6 hingga pukul 12.00 malam,” terangnya.
Dikatakan, Balon yang berstatus ASN, anggota DPRD, BUMN/BUMD wajib melampirkan dokumen pengundurun diri pada saat mendaftar.(tr3/pur