HukumKriminalMaluku UtaraTernate

Oknum DPRD Halbar Segera Diperiksa, Selangkah Lagi Polda Gelar Penetapan Tersangka

×

Oknum DPRD Halbar Segera Diperiksa, Selangkah Lagi Polda Gelar Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo

HARIANHALMAHERA.COM– penyelidikan kasus dugaan KDRT, penelantaran anak-istri hingga pengancaman dengan terlapor oknum anggota DPRD Halmahera Barat (Halbar) dari partai Perindo berinisial EM oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara berjalan lancar.

Kabarnya, penyidik Ditreskrimum Polda Malut telah menjadwalkan dalam waktu dekat akan layangkan surat pemanggilan terhadap terlapor oknum anggota DPRD Halbar untuk dilakukan pemeriksaan, setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menerima bukti tambahan dari korban melalui kuasa hukumnya.

Rencana pemanggilan pemeriksaan terhadap terlapor itu dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo. Kepada sejumlah awak media, Kombes Pol Edi, pun mengatakan bahwa setelah kasus tersebut diambil alih dari Polres Halut, tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban.

“Sudah ditangani setelah kasus ini diambil alih oleh Polda, dimana kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi, termasuk korban, jadi prinsipnya kasus ini terus berjalan,”katanya, Rabu (4/6).

Soal pemeriksaan terhadap terlapor oknum anggota DPRD Halbar sendiri lanjutnya, sejauh ini belum diperiksa, sehingga itu penyidik telah menjadwalkan dalam waktu singkat akan dilakukan pemeriksaan.

“Untuk oknum anggota DPRD telah dijadwalkan. Tentunya secepatnya dipanggil dan diperiksa,”tegasnya.

Setelah pemeriksaan terlapor menurut mantan Direktur Resnarkoba ini, bahwa tim penyidik akan lanjut melakukan gelar perkara untuk peningkatan status kasus hukum alias penetapan calon tersangka dalam kasus tersebut.

“Segera dilakukan gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan,”pungkasnya.(red/sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *