HARIANHALMAHERA.COM– setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 senilai Rp28 miliar di Pemkab Kepulauan Sula, akhirnya Senin (26/1) jelang siang tadi, LL alias Nyong, oknum anggota DPRD Kepulauan Sula aktif, telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Kedatangannya tak sendirian, ia tampak bersama dua kuasa hukumnya sembari tenteng sejumlah dokumen. Usai menjalani proses penyerahan diri dan pemeriksaan awal, Kejati Malut langsung melakukan penahanan terhadap Lasidi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula secara resmi menetapkan LL alias Nyong sebagai DPO melalui surat Nomor: TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026, setelah yang bersangkutan berulang kali mangkir dari panggilan penyidik dan tidak diketahui keberadaannya.
LL merupakan anggota DPRD Kepulauan Sula tiga periode, yakni 2014–2019, 2019–2024, dan 2024–2029. Ia kemudian diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi anggaran BTT Covid-19 yang seharusnya digunakan untuk penanganan pandemi dan keselamatan masyarakat.(red)













