HukumMaluku UtaraTernate

Oknum Pejabat Pemprov Malut Dilaporkan Kasus Kawin Tanpa Izin

×

Oknum Pejabat Pemprov Malut Dilaporkan Kasus Kawin Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Istri oknum pejabat pemprov Malut buat laporan kasus KTI ke Polda Malut

HARIANHALMAHERA.COM– seorang oknum Kepala Dinas di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku Utara berinisial SJ terpaksa harus berurusan dengan Polda Malut. Pasalnya, oknum pejabat tersebut dilaporkan oleh istrinya sendiri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda setempat atas dugaan kawin tanpa ijin (KTI) dan perzinaan.

LA, istri sah SJ didampingi penasihat hukum, Bahtiar Husni dan tim, telah secara resmi membuat laporan pengaduan pada Rabu 9 April 2025. Bahtiar Husni pun mengatakan bahwa laporan terhadap oknum Kadis di Pemprov Malut itu atas dugaan KTI dan perjinaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 284 dan Pasal 279 KUHPidana.

“Hari ini kami masukkan laporan di SPKT secara resmi yang dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/31/IV/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 9 April 2025,”katanya.

Bahtiar menerangkan bahwa dugaan pernikahan yang dilakukan oleh oknum Kadis tersebut merupakan pernikahan siri atau nikah siri, bahkan saat ini telah hidup bersama dengan istri sirinya di salah satu perumahan asisten di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.

“Nikah siri oknum Kadis ini sudah cukup lama, bahkan telah memiliki 3 orang anak dengan istri sirinya berinisial ES alias Elis asal Kota Solo Provinsi Jawa Tengah,”ungkapnya.

Selain itu lanjutnya, istri pertamanya atau istri sahnya sudah mau melaporkan sejak lama, namun oknum Kadis selalu menekankan dengan kekerasan fisik dan mengancam akan tidak memberi nafka.

“Masalah ini, sebenarnya sudah lama mau dilaporkan, hanya saja oknum Kadis ini mengancam tidak berikan hak nafka dan melakukan perlakuan fisik, sehingga Istri sahnya tertekan atau takut, nah hari ini, Istri sahnya memutuskan melaporkan ke Polda,”pungkasnya.

Bahtiar meminta kepada Gubernur Malut, Sherly Tjoanda agar dapat memberikan sanksi yang tegas kepada oknum Kadis dengan mencopot jabatannya. “Karena laporan pidana sudah, maka kami minta Gubernur Malut yang juga seorang perempuan agar dapat memahami psikologi perempuan dengan segera berikan sanksi tegas kepada oknum Kadis serta mencopot jabatannya,”tandasnya.

Terpisah, Sekprov Malut, Samsuddin Abdul Kadir yang dikonfirmasi terkait dengan laporan tersebut menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan ke ranah hukum, karena sudah dilaporkan.

“Kita tidak bisa lagi intervensi, karena sudah dilaporkan ke APH, jadi kita ikuti saja tahapan-tahapan hukum berjalan, kalau laporannya ke kita maka ada langkah disiplin yang ditindaklanjuti,”tegasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *