HARIANHALMAHERA.COM–Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Kota Ternate segera turun mendata ulang jumlah usaha kos-kosan di Ternate menggat banyak kos-kosan yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak.
Diketahui, dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Malut, disebutkan ada 148 unit rumah kos dan 352 unit usaha rumah kos yang belum ditetapkan wajib pajak dengan potensi pajak mencapai Rp. 620 juta
Kepala BP2RD Ternate, Jufri Ali mengatakan, data huian kos-kosan yang dipegang Pemkot saat ini merupakan data lama yakni tahun 2015 yang belum diperbaharui. “Karena ada kos-kosan yang sebagian sudah terbakar. Belum lagi hunian ada yang sudah beralih fungsi,” katanya, Selasa(19/7).
Jufri mengatakan, penarikan pajak kos-kosan harus menunggu revisi Peraturan Daerah (Perda) menindaklanjuti diundangkannya UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan daerah (Keuda). “Jadi ini paling tidak Perda nya juga harus direvisi, karena retribusi hunian kos-kosan yang ditetapkan itu 5 persen,” katanya.
Disamping itu, pajak kos-kosan ini juga hanya berlaku untuk kos-kosan diatas 10 kamar. Sementara di lapangan, banyak kos-kosan yang hanya memiliki 5 hingga 7 kamar.
“Prinsipnya kita juga berpikir, regulasinya jangan kemudian hanya melihat jumlah kamar saja, kalau misalnya 5 kamar saja bisa dikenakan pajak, tentunya omzet pendapatan juga meningkat,” jelasnya.
Jufri memastikan penarikan retribusi pajak perhotelan maupun restaurant, kedepannya juga akan digabung menjadi satu, menindaklanjuti regulasi terbaru. Hanya saja penerapannya menunggu disahkannya pemerintah pusat (PP) .
Diketahui, LHP- BPK RI Perwakilan Maluku Utara, pada bab I, halaman 1, Huruf A, disektor pendapatan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan pajak hotel, yang ditemukan bahwa terdapat potensi pajak hotel yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak.(par/pur)