HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah Kelurahan Tobololo Kecamatan Ternate Barat, angkat bicara terkait keberadaan aktifitas penggalian material di wilayahnya yang ditutup oleh Pemkot Ternate.
Kepada wartawan usai pertemuan bersama Komisi I dan III DPRD Kota Ternate kemarin, Lurah Tibololo Bakar Kasim mengatakan, aktifitas galian lahan itu merupakan kesepakatan warga bersama pengusaha dengan alasan untuk kepentingan pembukaan pemukiman.
Bakar menriwayatkan, rekomendasi terkait pembukaan pemukiman yang diterbitkan Dinas PUPR ini lahir setelah adanya rekomendasi dari Dinas PTSP yang menindaklanjuti rekomendasi dari pemerintah kelurahan.
Rekom kelurahan kata Bakar dibuat menindaklanjuti hasil kesepakatan warga bersama pemilik CV dan pengusaha. Namun, dari kedua CV yang mekakukan aktifitas penggalian, hanya CV milik Umrah Drakel yang memiliki dokumen UPL-UKl. Sedangkan lainya belum mengantongi.
BACA JUGA : Pemkot Tutup Aktifitas Galian di Tobolo
Kendari mengakui aktifitas penggalian dengan tujuan pembukaan pemukiman warga, namun dalam perjalananya, material galian hasil pengerukan gunung dalam rangka membuat akses keluar masuk alat berat itu ternyata dikomersilkan para pengusaha.
Bahkan, Bakar mengaku pihaknya turut menerima fee sebesar Rp 8 juta dari hasil komersialsiasi material galian C itu. “Itupun hanya sekali diberikan tahun 2020. Masing-masing Rp 3 juta dari Rustam Habib dan Rp 5 juta dari Daeng Sila. Sedangkan pemilik CV sampai saat ini tidak ada pemasukan ke Keluarahan,” sebutnya seraya mengatakan uang Rp 8 juta itu kemudian dibuatkan THR untuk dibagi-bagikan kepada 20 PNS di kelurahan.
Bakar mangatakan akitifitas pengerukan itu sudah berlangsung sejak 2016 yang dimulai oleh Rustam Habib. Tiga tahun kemudian, Kafrawi pun ikut mengeruk kemudian dialihkan ke CV. Milik Umroh Drakel yang kemudian mengurus ijin dokumen UPL-UKL nya.
Berdasarkan rekomendasi dari dinas PUPR Ternate, operasi pengerukan CV yang dikelola Umrah Drakel seluas 11.200 meter. Sementara CV.Nobu seluas 1.800 meter. “Kalau yang perseorangan, saya kurang tahu luasan areal masing-masing,” ucapnya.
Sementara Ketua Komisi III Anas U. Malik menegaskan penutupan yang duilakukan DLHK sudah tepat karena aktivitas penambangan galian C di Tobololo, ilegal,dan merusak lingkungan, serta mengancam hidup warga yang berada dilingkungan tersebut.
“Kurang lebih 3 atau 4 rumah yang ada di lokasi sudah merasakan dampaknya. Untuk itu jika tidak ada izin maka diminta untuk dihentikan, dan aktivitas tersebut ilegal karena tidak ada izin,”tegasnya.
Fakta di lapangan lokasi yang semestinya hanya dilakukan pemerataan lahan, ternyata materialnya di komersialkan. Oleh karena itu, dalam rapat kemarin, ditegaskan kepada DLH agar serius menindaklanjuti semua pengambang yang tidak memiliki dokumen izin.
Dewan juga menegaskan kepada DLH agar berkoordinasi dengan PPNS tata ruang dan PPNS Satpol-PP untuk melakukan penyelidikan dan memberikan efek jera kepada para pelaku yang melakukan aktivitas galian tanpa izin, baik itu sanksi pidana, denda atau lainnya.
“Kami juga menyesalkan sikap Pemkot karena sudah berulang kali menyampaikan rekomendasi terkait galian C, namun tidak pernah ditindaklanjuti. Kita menganggap ada pembiaran kepada para beberapa penambang yang beroperasi selama ini,” pungkasnya.(tr4/pur)