Ternate

Pemkot dan Perumda Bakal Digugat Class Action

×

Pemkot dan Perumda Bakal Digugat Class Action

Sebarkan artikel ini
Tim Advokasi Hak Atas Air Warga Kota Ternate

HARIANHALMAHERA.COM–Krisis air bersih yang hingga kini melanda warga di beberapa kelurahan di Kota Ternate bakal dibawa ke proses hukum lewat gugatan class action.

Hal ini menyusul dibentuknya Tim Advokasi Hak Atas Air Warga Kota Ternate oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara.

Pembentukan tim ini untuk mengaadvokasi persoalan hak akses atas air warga kota ternate yang tidak dipenuhi oleh Perumda Air Minum Ake Gaale dan Pemkot Ternate.

Ketua Tim Advokasi M Bahtiar Husni mengatakan hak atas air merupakan hak hukum dasar warga negara di bidang Hak Asasi Manusia.

Bahkan, dalam hukum Nasional dan Internasional, menempatkan hak atas air (right to water) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi yakni hak untuk hidup, kehidupan yang layak, kesehatan, perumahan dan makanan.

“Atas dasar itulah, maka menjadi kewajiban Pemerintah Kota Ternate dan PDAM Ternate untuk memenuhi kebutuhan dasar meliputi persediaan yang kontinyu, kualitas air, akses terhadap air (aksebilitas ekonomi dan informasi) serta pelayanan yang non-diskriminasi,” katanya dalam jumpa pers di Kantor Sekretariat YLBH Maluku Utara,  Kelurahan Tanah Tinggi, Senin (29/11).

Bahtiar menegaskan, sejauh saat ini sudah ada tujuh kelurahan yang mengajukan pengaduan terkait terhentinya layanan air bersih diantaranya Kelurahan Gambesi, Fitu, Kayu Merah, Jati, Tanah Tinggi Barat, Kalumata dan Santiong.

“Kesulitan akses atas air yang sudah berulang-ulang selama ini, telah merugikan hak warga Kota Ternate atas air, sehingga perlu disikapi melalui langkah hukum bagi pemerintah kota dan pihak terkait agar ada perhatian demi perbaikan pelayanan publik terhadap hak-hak dasar warga kota,” sambungnya.

Bahtiar pun mengimbau kepada warga yang merasa hak-haknya telah diabaikan ataupun setiap hari membeli air, segera menajukan pengaduan kepada Tim  Advokasi Hak Atas Air Warga Kota Ternate.

Warga yang menaympaikan pengaduan cukup membawa KTP dan berapa kebutuhan air yang di beli, dengan begitu dapat dikalkulasi berapa kerugian yang diderita perbulan.

Data ini akan diformulasikan dan menjadi materi untuk membuat gugatan class action kepada PDAM maupun Pemkot di Pengadilan Negeri Ternate. “Apalagi tidak ada sosialisasi dari pemerintah, jadi kami merasa bahwa ini sangat merugikan masyarakat kota Ternate,” ungkapnya.

Dia mengaku gugatan class action ini ini dimasukan ke Pengadilan setelah semua data dan pengaduan masuk ke tim advokasi. “Jadi gugatan ini akan dilakukan satu Minggu dihitung mulai dari sekarang,”bebernya.(par/pur).

 

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *