Ternate

Pemkot Terbitkan Perwali Wajib Masker

×

Pemkot Terbitkan Perwali Wajib Masker

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Masker yang dipajang di pinggir jalan di kota Tobelo, Foto : Muhrid Kanopa

HARIANHALMAHERA.COM–Jelang pelaksanaan new normal yang secara resmi akan dimulai lusa, Pemkot
Ternate pun mulai menerbitkan regulasi dalam menyongsong new normal. Yang terbaru yakni
peraturan wali kota (Perwali) Nomor 13 tahun 2020 tentang kewajiban memakai maskser di luar rumah dan tempat-tempat umum.

Terbitnya Perwali ini menurut Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy pada asarnya bukan dalam rangka memulai tatanah hidu baru (new normal), melainkan pelaksanaan protokol kesehatan terutama dalam aspek ekonomi. “Sebenarnya namanya tidak new normal, tapi
implementasi perwali 13 kaitan dengan wajib masker,” katanya, Selasa (2/6).

Dia mengakui, dalam perwali itu memang mengadopsi berbagai aturan dalam pembatasan sosial skala besar (PSBB) sehingga secara psikologi, publik bisa melihat bahwa Ternate telah memberlakukan PSBB.

“Perwali sudah keluar di dalamnya itu mengatur itu. Muda-mudahan implementasinya kalau bukan di tanggal 5 atau 7 Juni. Jadi sebenarnya ini bahasa relaksasi diadopsi menggunakan bahasa-bahasa lain misalnya new normal, itu yang jadi diakusi forkopimda memutuskan agar yang harus dilakukan adalah implementasi perwali 13, jadi tidak ada istilah New Normal, tidak ada istilah relaksasi,” katanya.

Hanya saja, Muhajirin menyoroti pada aspek sanksi terutama kepada para pengendara yang tidak mengenakan masker. Harusnya, ada sanksi tegas kepada para pengendara yang melanggar Perwali tersebut.

Dia mengusulkan salah satunya menahan surat izin mengemudi (SIM) atau. “Ada juga jika tidak mengenakan masker ditempat publik akan diminta bagi pelanggar membelikan dua buah masker baru, 1 dikasih ke petugas dan satunya lagi buat mereka,” katanya.

Sebagaimana diketahui, sanksi yang termuat dalam Perwali ini hanya berjenjang mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan, penutupan sementara tempat usaha, pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang tidak melanggar Perwali.

Muhajirin mendesak agar Perwali ini harus gencar di sosialisasikan kepada publik. “Dan tempat-tempat wisata yang akan dibuka, tempat harus ditempatkan petugas di sana,” tegasnya.(tr3/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *