HARIANHALMAHERA.COM–Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Ternate akhirnya mengambil langkah tegas dengan menutup aktifitas pemotongan bukti serta penggurukan lahan di Tobololo yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan.
Langkah tegas ini diambil menindaklanjuti desakan publik yang memprotes aktifitas yang dinilai merusak lingkungan tersebut. Apalagi, penambang sendiri juga tidak mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Sekretaris DLHK Kota Ternate M Kausaha menyebutkan ada tiga penambang yang melakukan pemotongan bukit dan penggurukan di empat titik lokasi galian lahan di Tobololo itu. Masing-masing CV Nobu, CV Berkah Bumi Maluku dan Hi Rustam.
Padahal, dari hasil kordinasi dengan dinas PUPR, rekomendasi PUPR hanya untuk kawasan pemukiman, bukan untuk aktivitas galian C. “Jadi sementara aktifitas mereka juga sudah kami hentikan. Seluruh peralatan alat berat juga sudah ditarik keluar dari lokasi. Pihak perushaaan juga diminta untuk mengurus ijin baik UPL dan UKL,”tegasnya.
Sebagai lembaga pengawasan, DLHK wajib memastikan apakah aktifitas diwilayah tersebut merusak lingkungan atau tidak. Ditegaskan, Tibololo bukan wilayah galian C. Sedangkan rekomendasi hanya untuk kawasan pemukiman. “Jadi akan dikaji lagi sebelum penerbitan dokumen UPL-UKL, melalui pembahasan bersama intansi teknis terkait. Soal layak atau tidak ranahnya PUPR menentukan wilayah itu masuk katagori tata ruang pembukaan kawasan pemukiman atau tidak.
Soal dokumen UPL-UKL ini kata dia juga butuh kajian secara komprehensif. DLHK prinsipnya hanya memastikan setiap aktifitas tidak merusak lingkungan apalagi ada komplen dari warga. “Yang pasti SK pengehentian aktifitas sudah dikeluarkan sambil memberikan kesempatan pihak perusahaan mengurus UPL-UKL,”tegasnya.
Aktifitas pemotongan gunung dan penggurukan di Tobololo itu juga telah ditindaklanjuti melalui rapat bersama pihak penambang, kelurahan bersama DPRD.
Dalam pertemuan itu melahirkan tiga point kesepakan. Pertama,seluruh aktifitas untuk sementara dihentikan. Kedua, pihak perusahaan diminta melakukan pemulihan, dan point ketiga, melakukan perbaikan salah satu rumah warga bernama Hasan Ali yang terkena dampak akibat aktifitas mobilisasi alat berat oleh Haji Rustam.
“Kami juga berharap jika ada oknum-oknum tertentu yang membawa nama pegawai DLHK untuk kepengurusan ijin baik UPL-UKL agar jangan di percaya. Alangkah baiknya langsung kordinasi ke kantor.Karena informasi yang kami terima ada salah satu oknum yang tidak dikenali yang memeras pengusaha dengan iming-iming ijin kepengurusan dokumen akan di urus,” pintanya.(tr4/pur)