HARIANHALMAHERA.COM– Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, senin (22/5) telah melakukan eksekusi 4 rumah milik warga RT 001/RW 002 Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Eksekusi tersebut menyusul adanya putusan ingkrah dan penghuni serta seluruh barang-barangnya telah dikeluarkan.
Ketua PN Ternate, Rommel Fransisko Tampubolon mengatakan, proses eksekusi 4 rumah atau pembongkaran rumah tersebut sebenarnya sudah ada putusan inkrah sejak tahun 1996. Namun pada tahun 2010 saat hendak dilakukan eksekusi ternyata penghuni rumah ajukan perlawanan gugatan sehingga dicabut permohonan eksekusi.
“Dalam perjalanan itu, beberapa termohon eksekusi menyampaikan pemohon eksekusi sudah meninggal dunia, dan berjalannya waktu sampai pada tahun 2021, pemohon kembali ajukan permohonan eksekusi dari kuasa insidentil pemohon eksekusi (ahli waris),”katanya.
Menurut Rommel, ada pemanggilan kepada pihak termohon eksekusi untuk ditegur, karena Undang-Undang menyebutkan setelah ditegur 8 hari sudah harus keluar atau kosongkan rumah akan tetapi tidak mau mengosongkan secara sukarela kKemudian ditindaklanjuti dan pada tahun 2023 dilakukan konstatering pencocokan objek.
“Setelah dilakukannya pencocokan objek maka pemohon eksekusi menyampaikan yang bisa dieksekusi hanya empat rumah untuk dibongkar. Bahkan juga berikan waktu yang cukup untuk dikosongkan empat rumah itu, karena memang jadwal eksekusinya satu minggu sebelum bulan Ramadhan lalu, namun ditunda pertimbangan kemanusiaan. Kemudian rencana eksekusi dilanjutkan pada tanggal 8 Mei 2023, hanya tertunda dengan kedatangan Wapres RI di Ternate,”ujarnya.
Selanjutnya dijadwalkan kembali pada tanggal 15 Mei 2023 dan pihak kepolisian meminta untuk dilakukan sosialisasi lagi dengan begitu pihak termohon eksekusi dipanggil di Polres Ternate.
“Dari hasil pertemuan, pihak termohon meminta waktu satu minggu untuk bisa mngeluarkan barang-barang mereka, dan kita buat penetapan jadwal eksekusinya pada hari ini Senin 22 Mei 2024,”pungkasnya.
“Menurut pertimbangan kami, tidak ada alasan untuk menindaklanjuti, karena secara formal sudah tidak memenuhi syarat dan apa saja hubungannya dengan kuasa insidentil pemohon dengan objek, itu tidak ada,”sambungnya.
Sekedar diketahui bahwa Permohonan Eksekusi tertanggal 7 November 2021, dari Susan Lidya Nicolaas Umur (49) Alamat Jln. Tenggiri Raya NO. 63 Perumnas I Bekasi – Jawa Barat. Susan Lidya sebagai Penerima Kuasa Insidentil dari Pemohon Eksekusi Leopold A. Nikijuluw, Martha E. Nikijuluw, Constanza Nikijuluw, Julius Leonard Nikijuluw, Aldwin Nikijuluw, Irene Nikijuluw, Gilbert Nikijuluw, dan Eric Cherel Nikijuluw.
Eksekusi yang dilakukan oleh PN Ternate sendiri berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate tanggal 29 Juni 2022 Nomor 14/Pdt.G/1992/PN Tte tentang perintah melaksanakan eksekusi, guna memenuhi isi Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 14/Pdt.G/1992/PN Tte tanggal 3 Oktober 1992 Jo.
Selain itu, Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 89/PDT/1994/PT MAL tanggal 19 Oktober 1994 Jo Putusan Kasasi Nomor 872 K/PDT/1995 tanggal 30 Agustus 1995, dalam perkara antara; Leopold Nikijuluw, Notje Nikijuluw Dkk; sebagai para penggugat/para terbanding/ para termohon kasasi/para pemohon eksekusi.(par)