HARIANHALMAHERA.COM– Polda Maluku Utara akhirnya buka suara soal surat somasi Kapolda Malut, Irjen Pol Waris Agono yang ditujukan ke warga kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate untuk dengan tenggak waktu 60 hari.
Kapolda Malut, Irjen Pol Waris Agono melalui Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono mengatakan bahwa pada tahun 2020 lalu tidak ada kesepakatan antara pemerintah kota (Pemkot) Ternate dan Polda Malut atas status lahan di Ubo-Ubo.
Ia menyatakan karena sampai saat ini tidak ada kesepakatan yang tertulis antara Pemkot Ternate bersama Polda Malut, bahkan pemerintah Kota Ternate belum menyepakati adanya penyelesaian tanah dan lahan di Ubo-Ubo dengan memberikan hibah kepada Polda Malut.
“Kami sudah memberikan somasi kedua pada 15 Mei 2025, dengan tujuan mengingatkan kepada masyarakat bahwa tanah tersebut milik Polri sebagaimana Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2006 yang diterbitkan oleh BPN Provinsi Maluku Utara,”katanya, Jumat (23/5).
Tim dari Polda Malut lanjutnya, telah melakukan pertemuan dengan para perwakilan masyarakat Ubo-Ubo pada 13 April 2025 untuk memberikan penjelasan terkait somasi pertama yang diberikan 10 April 2025 agar dapat menyelesaikan permasalahan tanah tersebut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang menempati lahan milik Polri dan merasa memiliki hak atas tanah tersebut untuk menggugat secara perdata,” pungkasnya.
Kabid Humas pun menegaskan, bahwa langkah yang diambil Polda Malut adalah semata-mata untuk menyelamatkan aset milik Negara, dan akan mengusut pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana jual beli aset milik Negara tersebut.(par)