HARIANHALMAHERA.COM– peredaran narkotika di Maluku Utara masih marak, hal itu menyusul Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali menangkap seorang pria berinisial SS (46) bersama barang buktinya (Babuk) narkotika golongan I jenis shabu.
Pria tersebut ditangkap saat hendak mengambil paket narkoba di salah satu jasa ekspedisi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat sachet shabu dengan berat bruto 34,2 gram yang disembunyikan di dalam sepasang sepatu berwarna merah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Malut, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kepada awak media, Kombes Pol. Bobby, mengatakan, bahwa SS diamankan oleh Tim Opsnal Unit 6 Ditresnarkoba pada Jumat (16/1) di wilayah Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. “Benar, Tim Opsnal Unit 6 telah mengamankan seorang pria berinisial SS yang berprofesi sebagai wiraswasta,” ujar Kombes Bobby, Jumat (23/1/2026).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Selasa (13/1/2026) terkait adanya paket mencurigakan di salah satu jasa pengiriman di Kota Ternate.
Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga tersangka datang mengambil paket tersebut pada Jumat pagi. “Saat penangkapan dan penggeledahan di TKP, ditemukan empat sachet sedang berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis shabu,”jelas.
Untuk mengelabui petugas, tersangka menyembunyikan shabu di dalam sepatu. Dari hasil interogasi awal, SS mengaku hanya berperan sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial B, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
SS mengaku dijanjikan upah Rp600 ribu untuk membayar biaya kos, serta dua sachet shabu sebagai imbalan untuk dikonsumsi sendiri. Rencananya, barang haram tersebut akan dikonsumsi bersama rekannya yang berinisial A. “Peran tersangka adalah perantara atau kurir. Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,”tegasnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi serta sepasang sepatu merah sebagai alat penyembunyian. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine/shabu.
Atas perbuatannya, SS dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena barang bukti melebihi 5 gram, tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, khususnya yang memanfaatkan jalur pengiriman paket. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan,”tutur.(red)













