HARIANHALMAHERA.COM– setelah bertahun-tahun penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pemkab Pulau Taliabu, akhirnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara telah tetapkan terangkanya. Kabarnya, tersangka dalam perkara tersebut adalah Sekda Pulau Taliabu La Ode Muslim Napa dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Salim Ganiru.
Penetapan tersangka terhadap kedua pejabat teras Pemkab Pulau Taliabu disebutkan oleh Ditreskrimsus Polda Malut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tersangka Nomor: SKEP/09/VIII/2025/Ditreskrimsus terttanggal 19 Agustus 2025.
Dirreskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, pun membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Sekda dan Kepala DPMD Pulau Taliabu tersebut. “Iya, ada penetapan dua orang tersangka, yaitu Sekda dan satu mantan pejabat, terkait kasus Dana Desa Pulau Taliabu,”katanya, saat dikonfirmasi, pada Rabu (27/8).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Polda Malut dikabarkan belum melakukan penahanan terhadap keduanya dengan alasan penyidik Ditreskrimsus Polda Malut masih terus dalami aliran dana dan perannya masing-masing.
Sekedar informasi bahwa kasus dugaan korupsi DD di Pulau Taliabu ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017. Dalam kasus tersebut, diduga terjadi pemotongan anggaran Dana Desa di 71 desa, dengan besaran Rp60 juta per desa tanpa alasan yang jelas.(par)