HARIANHALMAHERA.COM–Tidak butuh waktu lama bagi penyidik polres Ternate untuk menetapkan tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap H Zulfikar Marsaoly dalam bentrok yang terjadi di pintu belakang Kedaton Kesultan Ternate Selasa (29/3).
Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit dalam konfrensi pers yang di Mapolres Ternate mengungkapkan, setelah menerima laporan dari korban yang berjumlah dua orang, pihaknya angsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, penyidik menetapkan ASM sebagai tersangka. Pria berusia 48 tahun ini didiga melakukan penganiaya dengan membacok Zulfikar dengan sebilah parang hingga mengalami luka di bagian wajah.
ASM pun kini sudah ditahan. Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah parang panjang, pakaian yang digunakannya saat kejadian, serta bukti petunjuk rekaman video di TKP.
“Empat orang saksi juga sudah kita periksa, dan dua pelapor yang sudah melaporkan peristiwa ini. Dan sesuai barang bukti, dan keterangan saksi, pelakunya tunggal,” tegas Andik seraya mengaakan penyidik akan melakukan gelar perkara.
Dia menambahkan, saat bentrokan terjadi polisi sudah berupaya melerai. “Dan ternyata yang paling parah itu korban luka bacok yang sementara menjalani perawatan medis dirumah sakit,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, ASM diancam pasal 170 ayat (1) KUHP sub Pasal 351 ayat(2) KUHP junto pasal 55 ayat(1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5,6 tahun penjara.
Andik menambahkan, sesuai arahan Kapolda Irjen Po, Risyapudin Nurdin Polres bersama jajaran unsur Forkopimda akan bersama-sama memediasi kedua belah pihak, dengan harapan ada kesepakatan.
“Mudah-mudahan dengan waktu yang tidak terlalu lama, kita akan memanggil kedua belah pihak. Mudah-mudahan ada kesepakatan, sehingga memasuki bulan suci Ramdhan juga sudah ada kesepakatan,” tuturnya.
Kapolda juga meminta dalam melakukan penegakan hukum, polisi diminta tidak berpihak kepada siapapun.(par/pur)