HARIANHALMAHERA.COM– penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Sabtu (1/11) pagi tadi sekira pukul 10.00 WIT, telah menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hal itu dilakukan sebagai langkah melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dalam rekonstruksi tersebut selain tersangka berinisial RR, juga tampak puluhan personil polisi yang terdiri Unit Resmob, Unit Identifikasi, serta personel Sat Samapta Polres Ternate dibawa koordinasi penyidik Sat Reskrim yang disaksikan JPU Kejari Ternate.
Rekonstruksi tersebut, ternyata dilakukan di tiga lokasi berbeda yang mana menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pencurian oleh tersangka, yaitu di Kelurahan Santiong, Kalumpang dan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Ketiga lokasi berbeda itu, terlihat seluruh adegan diperagakan langsung oleh tersangka, sesuai dengan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) sekaligus untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi dan barang bukti yang ditemukan di lapangan.
Terpisah, Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bhakri Sadruddin, mengatakan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian yang terpenting dalam penyempurnaan berkas perkara.
“Rekonstruksi dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa sesuai dengan hasil penyidikan. Hal ini juga bertujuan memperkuat alat bukti sebelum kami limpahkan ke pihak kejaksaan,”katanya.
Proses rekonstruksi sendiri lanjutnya, telah berjalan tertib, aman dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Selama kegiatan, kami berkoordinasi dengan JPU Kejari Ternate dan memastikan semua tahapan berlangsung lancar tanpa hambatan hingga berakhir sekitar pukul 13.00 WIT dengan situasi aman dan kondusif,”ujarnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Halbar ini menambahkan bahwa setelah rekonstruksi tentu penyidik akan upaya secepat mungkin limpahkan berkasnya ke Kejari untuk diperiksa lebih lanjut.(red)













