HARIANHALMAHERA.COM– Satuan Samapta Polres Ternate melalui tim Tipiring kembali berhasil mengungkap praktik jual beli minuman keras (miras) jenis cap tikus. Kamis (5/6) siang tadi, pihaknya telah diamankan seorang pria berinisial AM bersama barang bukti (Babuk) miras di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku bisnis Mira situ berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Tipiring yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipiring Sat Samapta Polres Ternate, Bripda Nahdi Ade.
“Warga setmpat curgi lokasi tersebut sering didatangi orang tak dikenal sehingga melaporkan pada kepolisian dan ternyata setelah ditindaklanjuti adanya aktivitas transaksi Miras jenis cap tikus,”katanya.
Setelah dilekukan pemeriksaan lanjutnya, ternyata pelaku merupakan warga salah satu Desa di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
“Dalam penggerebekan tersebut, tim telah menemukan barang bukti berupa minuman 24 kantong Miras jenis cap tikus, 8 botol Miras jenis akar berukuran 600 ml, dan 1 botol fanta ukuran 250 ml yang berisi campuran minuman keras jenis akar,”ujarnya.
Pelaku menurutnya, saat ini telah diamankan untuk jalan pemeriksaan lebih lanjut. “Kapolres Ternate mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas ilegal yang mengganggu ketertiban umum, terutama terkait peredaran Miras yang menjadi salah satu pemicu gangguan kamtibmas di wilayah Kota Ternate,”imbuhnya.(par)