HARIANHALMAHERA.COM– Kepolisian Resor (Polres) Ternate melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), jumat (10/2) kembali meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dalam wilayah Kota Ternate. Terduga berinisial RM alias Boston (45) diringkus di Kelurahan Ngade, Kecamatan Kota Ternate Selatan bersama barang buktinya (babuk) yang disimpan dalam karung (tempat sampah) sekira pukul 12:15 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP. Andik Purnomo Sigit, melalui Kasi Humas Polres Ternate, Iptu. Wahyuddin saat dikomfirmasi, Sabtu (11/2) mengatakan bahwa penangkapan terhadap terduga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilakukan setelah anggota opsnal unit 2 Sat Narkoba Polres Ternate menerima laporan dari masyarakat.
“Iya benar, Boston diamankan setelah anggota opsnal unit II Narkoba mendapat laporan dari masyarakat,”katanya.
Selain terduga tersangka lanjut Iptu. Wahyuddin, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sachet plastik bening ukuran besar yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 44,58 gram serta satu unit handphone
Lebih lanjut Wahyuddin menjelaskan, terduga tersangka diamankan saat melakukan transaksi sabu dengan cara mengambil sabu dilokasi tersebut diatas.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP. Bakri Syahrudin, SH menjelaskan, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya telah dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,”jelasnya.(par)