HARIANHALMAHERA.COM– peredaran minuman keras (Miras) ilegal jenis cap tikus di Kota Ternate masih terus berlangsung. Buktinya, setiap saat personil Polres Ternate tak henti-hentinya amankan barang haram tersebut bersama pelakunya. Buktinya, pada Selasa (11/11) makam kemarin, Satuan Samapta Polres setempat berhasil ringkus seorang pria berinisial B bersama barang bukti (Babuk) berupa Miras puluhan botol
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, pun membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pengedar Miras tersebut. Kepada sejumlah awak media, juru bicara Polres tersebut mengatakan bahwa pria yang diamankan tersebut merupakan warga domisili Kelurahan Sango, Kecamatan Ternate Utara.
“Jadi awalnya Satmapta dapat informasi dari warga bahwa di sepuaratan Kelurahan Gamalama adanya dugaan peredaran Miras jenis cap tikus, kemudian personil yang dipimpin Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate, Aiptu Asri Marasabessy, berterak ke TKP dan ternyata benar ditemukan miras di dalam mobil Toyota Avanza,”katanya, Rabu (12/11).
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutnya, polisi telah temukan Babuk berupa tiga kantong plastik besar berisi Miras jenis cap tikus, sehingga terduga pelaku pun digiring ke Mapolres Ternate untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Ternate menurutnya, telah menegaskan bahwa Polres Ternate akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukumnya guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Tentunya kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan maupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal, karena dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),”imbuhnya.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Ternate akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,”sambungnya.(red)













