HARIANHALAMAHERA.COM– Propam Polda Maluku Utara diminta untuk trasparan tangan kasus dugaan wanprestasi alias ingkar janji yang dilakukan oknum Polres Halmahera Utara (Halut) inisial WA. Pasalnya, WA diduga meminjam uang sejak 2024 ke Mega Musliha, namun sampai detiki ini tak kunjung dikembalikan hingga akhirnya dilaporkan ke Bidang Propam Polres Halut, akan tetapi belum ada kepastian hukum.
Kuasa Hukum Mega Musliha, Faisal Rumbaroa, menjelaskan bahwa masalah ini berawal pada bulan November tahun 2024 lalu, dimana oknum polisi inisial WA menghubungi Mega Musliha melalui telefon dengan maksud untuk meminjam uang
“Uang yang dipinjam ke klien kami tersebut, menurut keterangan WA, akan digunakan sebagai modal usaha minyak di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, dengan jangka waktu pinjaman yang disepakati selama satu bulan,”ungkapnya, Jumat (19/9).
Namun lanjut Faisal, setelah jatuh tempo, uang milik kliennya itu tak kunjung dikembalikan. Kliennya telah berulang kali menghubungi saudara WA, tetapi yang bersangkutan hanya memberikan janji-janji tanpa realisasi pelunasan.
Bahkan menurut Faisal, klien bersama suaminya telah berulang kali mendatangi rumah WA di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Ternate. Namun, tak ada hasil yang memuaskan.
“Sehubungan dengan itu, pada tanggal 2 Februari 2025, dibuatlah surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan bahwa saudara WA bersedia mengembalikan uang milik kliennya. Akan tetapi, hingga kini uang tersebut tidak juga dikembalikan,”ujarnya.
Tidak adanya iktikad baik dari saudara WA tersebut lebih lanjut dikatakan Faisal, pada tanggal 16 April 2025, klien bersama suaminya Muamar Pahleve membuat Laporan Pengaduan di Polda Malut melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sebagaimana tercatat dalam Surat Pengaduan Masyarakat Nomor DUMAS: 335/IV/2025/Yanduan tertanggal 16 April 2025.
Faisal pun menuturkan bahwa atas laporan tersebut, Subbid Paminal Polda Malut melalui gelar perkara tanggal 15 Juli 2025, telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-3) yang pada intinya merekomendasikan agar Polres Halmahera Utara memproses dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap WA selaku anggota Polres Halmahera Utara.
“Namun, setelah keluarnya SP2HP2-3 tersebut, hingga saat ini klien kami belum memperoleh informasi resmi mengenai bentuk sanksi etik yang telah diberikan kepada saudara WA,”ujarnya.
Faisala berharap kepada Kapolres Halut cq. Propam Polres Halut agar secara transparan dan akuntabel dalam menyampaikan hasil pemeriksaan serta sanksi etik yang dijatuhkan terhadap WA, tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Kami juga meminta atensi dan pengawasan langsung dari Kapolda Maluku Utara agar proses kode etik ini berjalan sesuai ketentuan hukum dan menjamin kepastian hukum bagi klien kami,” tandanya.
“Apabila tidak ada kejelasan, tentunya kami akan laporkan perkara ini kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia agar memberikan pengawasan terhadap perilaku menyimpang anggota Polri,”sambungnya.
Selain itu dikatakan Faisal, pihaknya juga saat ini sedang mempersiapkan langkah hukum gugatan perdata terhadap saudara WA, karena perbuatannya telah mengakibatkan kerugian finansial klien kami sebesar ratusan juta rupiah yang sampai saat ini belum juga dikembalikan.
Faisal menambahkan bahqa perbuatan WA telah jelas melanggar kode etik profesi Polri, memenuhi unsur wanprestasi, bahkan tidak tertutup kemungkinan memenuhi unsur tindak pidana.
“Untuk itu, kami berharap agar proses hukum dan etik terhadap Sdr. WA dilakukan secara terbuka demi tegaknya keadilan, kepastian hukum, dan marwah institusi Kepolisian Republik Indonesia,”pungkasnya.(cal)