HARIANHALMAHERA.COM– tim penyelidik Kejakasan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) akhirnya jadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Malut, Abubakar Abdullah. Rencananya, pemeriksaan terhadap AKA sapaan akrab Abubakar itu dilakukan setelah dirinya pulang dari kegiatan retreat di Jatinagor.
Abubakar yang kini rangkap jabatan Plt kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut itu disebut Kejati Malut bahwa bakal dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana di Sekretariat DPRD, termasuk operasional dan rumah tangga sebesar Rp60 juta per bulan yang diterima oleh masing-masing anggota DPRD Malut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, mengatakan bahwa penyidik tetap melakukan pemeriksaan terhadap Sekwan Malut untuk pengembangan dugaan perkara yang telah dilidik.
“Untuk jadwal pemanggilan terhadap Sekwan DPRD Maluku Utara memang belum ditetapkan, karena yang bersangkutan masih mengikuti kegiatan retret di Jatinangor. Namun setelah beliau kembali, kita akan segera jadwalkan pemanggilan untuk dimintai keterangan,”katanya, kepada awak media, di kantor Kejati Malut, Ternate, Senin (3/11).
Hingga saat ini lanjutnya, tim penyelidik telah memeriksa sekitar lima orang saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Malut.(par)













