Ternate

PULUHAN SERTIFIKAT VAKSIN PALSU DIBUAT DI TERNATE

×

PULUHAN SERTIFIKAT VAKSIN PALSU DIBUAT DI TERNATE

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Kartu Vaksin (Foto : Detik)

HARIANHALMAHERA.COM–BISNIS kesehatan memang menjadi primadona. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, saat pemeriksaan kesehatan sebagai syarat bagi pelaku perjalanan, menjadi kebutuhan primer.

Alhasil jasa pemeriksaan kesehatan abal-abal pun bermunculan. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang rela merogoh kocek ratusan ribu bahkan jutaan rupiah demi mendapatkan sertifikat vaksin tanpa harus diperiksa. Ini yang membuat bisnis kesehatan di tengah pandemi makin subur.

Bahkan, bisnis gelap ini pun sudah merambah di Maluku Utara (Malut). Minggu kemarin anggota Polsek Ternate Utara berhasil mengamankan lima orang yang diduga jaringan pembuat vaksin palsu. Mereka adalah S, CU MA, YN, dan O.

Terbongkarnya jaringan bisnis gelap ini berawal saat diamankannya CU, salah seorang Penumpang maskapai Batik Air tujuan Ternate- Makkasar di Bandara Sultan Baabullah Ternate

“Yang bersangkuitan sempat lolos dari Ternate ke Makassar. Namun saat balik ke Ternate, dia dicurigai petugas Bandara Makassar setelah pemeriksaan  dokumen penumpang,” ungkap Kapolsek Ternate Utara, IPTU Joni Ariyanto, Senin(23/8).

Namun begitu, petugas bandara Sultan Hasanuddin masih mengizinkan CU untuk berangkat ke Ternate setelah CU sempat komplain mengingat pesawat yang ditumpanginya akan segera take off.  “Pihak Bandara Makassar tidak mau memperpanjang urusan sehingga membiarkan CU berangkat,”katanya.

Nah, begitu tiba di Ternate, CU akhirnya ketahuan mengantongi surat vaksin palsu. “Setelah diamankan ke Polsek sekitar pukul 15.00 WIT dan diinterogasi, barulah dia mengakui surat vaksin miliknya palsu,” terangnya.

Dalam sertifikat palsu itu, tercantum bahwa yang bersangkutan mengikuti vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Kalumpang, Kota Ternate. Petugas Bandara pun kemudian melakukan konfermasi ke Puskemas Kalumpang terkait keabsahan sertifikat atas nama CU  itu. Dari berdasarkan keterangan pihak Puskemas CU tidak pernah mengikuti vaksinasi di Puskemas itu.

Kepada polisi, CU mengaku meminta bantuan S untuk membuatkan sertifikat vaksin palsu dengan imbalan uang Rp 1.750.000. S kemudian meminta bantuan MA dengan imbalan uang Rp 1.100.000.

Sementara, MA juga minta bantu lagi ke terduga O dengan bayaran Rp 600 ribu. “Nah O minta bantuan lagi ke YN. Dan  YN inilah yang membuat sertifikat vaksin palsu dengan bayaran Rp 250.000. Jadi sekarang mereka berempat juga sudah kami tahan,”sambungnya.

YN sendiri mengaku sejauh ini sudah membuat sebanyak 50 sertifikat vaksin palsu atas pesanan orang.

“YN mengakui ada sertifikat vaksin palsu dijual melalui perantara dan dibeli langsung ke dia. Harganya pun berfariasi. Paling murah Rp 250.000 per sertifikat,”katanya.

Selain kelima terduga, polisi juga turut mengamankan barang bukti barang bukti berupa laptop, handphone, mesin printer yang diduga dipakai untuk mencetak sertifikat vaksin palsu, diantaranya milik CU. “Jadi ini masih diduga sindikat, kita masih mengumpulkan bukti-buktinya dulu baru kita tetapkan sebagai tersangka,”akunya.

Akibat perbuatannya, kelimanya dijerat  dengan sangkaan pasal berlapis, yakni 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara  subsider pasal 378 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 6 tahun  penjara. (tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *