Ternate

Relokasi Warga di Depan Dermaga Semut Diundur

×

Relokasi Warga di Depan Dermaga Semut Diundur

Sebarkan artikel ini
Aktivitas masyarakat di dermaga Semut Mangga Dua, Ternate (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM–Relokasi puluhan KK (kepala keluarga) warga yang mendiami lahan seluas 1,7 hektar milik Pemkot di Kelurahan Mangga Dua Pantai, yang awalnya dilakukan 15 Maret mendatang, diundur selesai lebaran Idul Fitri nanti.

Keputusan ini diambil lewat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I dan III DPRD Kota TErnate dengan Dinas Perumahan dan pemukiman (Disperkim) Camat ternate Selatan dan Lurah Mangga Dua kemarin.

Juru bicara Komisi III Junaidi Bahrudin usai pertemuan mengatakan, diundurnya proses relokasi karena di satu sisi selain memberikan kesempatan kepada warga untuk berkemas, di lain sisi status lahan yang berhadapan dengan Dermaga Semut itu belum ada kejelasan apakah Hak Pengelolaan (HPL) ataupun Hak Guna Usaha (HGU).

“Dari Kecamatan juga menyampaikan bahwa tidak ada ijin yang dikeluarkan untuk pembangunan rumah disitu. Karena statusnya milik pemerintah. Tapi kami meminta ada kompensasi paling tidak pasca lebaran baru direlokasi, sehingga masyarakat juga punya waktu yang cukup,” katanya.

Dikatakan, lahan yang berada di kawasan PT Siantan itu, rencananya akan dibangun ruko atau gudang modern. Berdasarkan tata ruang wilayah lahan tersebut masuk dalam kawasan pengembangan sektor jasa,

“Yang pasti Pemkot wajib menyiapkan semua administrasi terutama status lahanya. Kalau semua sudah terpenuhi,silahkan lakukan pengembangan.Tapi harapan kami juga hak-hak masyarakat juga tidak diabaikan,”pintanya.

Camat Ternate Selatan Mochtar juga membenarkan bahwa dalam rapat dengan gabungan komisi itu juga disepakati memberikan waktu khususnya  bagi para pedagang yang menempati lahan untuk berjualan hingga selesai ramadan.

“Jadi bulan ini belum dilakukan pengosongan, setelah lepas bulan Suci Ramadhan 1442 H baru dilakukan pengosongan yang rencananya dibangun sebagai kawasan pergudangan Modern tepatnya depan Armada Semut,”katanya.

Pemkot sebelumnya sudah menyurat ke SKPD dengan tembusan ke kecamatan terkait pengosongan lahan yang berada di depan Dermaga Semut, begitu juga surat dari pihak pengembang Budi Liem.

“Ini juga persoalan pertimbangan yang mau memasuki bulan suci ramadan dan tempat itu rata-rata untuk usaha sehingga masyarakat masih diberi kelonggaran menempati itu sampai selesai ramadhan, apalagi ini kan bicara soal sosial kebutuhan ekonomi di masa pendemi juga,” tambah Mochtar.

Sementara Kadis PUPR Ternate, Risval Tri Budiyanto menjelaskan lokasi itu sudah sesuai peruntukan sebagaimana yang diatur dalam RTRW dan perijinannya sudah sesuai, tinggal peruntukannya saja. Pihak pengembang katanya juga sudah menyetujui

“Nanti kita kembangkan sertifikatnya seperti apa, dan perjanjian kerja sama dengan  pemerintah kota seperti apa, dan teman-teman DPRD juga berharap ada hal-hal positif kerja sama itu. Karena ada hal-hal diikhtiarkan saja jangan sampai tidak ada pemasukan terhadap pemerintah,”ujarnya.(tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *