HukumKriminalTernate

Remaja Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Ternate, Ditanganya Ada Barang Terlarang

×

Remaja Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Ternate, Ditanganya Ada Barang Terlarang

Sebarkan artikel ini
terduga pelaku pemilik narkotika yang diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Ternate

HARIANHALMAHERA.COM– setelah beberapa hari lalu, tepatnya pada tanggal 17 Febaruari 2024, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate berhasil meringkus seorang pria terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja, ternyata sabtu (24/2) kemarin kembali menangkap remaja dengan kasus serupa.

Terduga pelaku narkotika berinisial H.A alias Akbar (19) itu ditangkap diringkus Tim Opsnas Satresnarkoba di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, sekira pukul 12.00 WIT.

Kapolres Ternate, AKBP. Niko Irawan, melalui Kasihumas, IPTU. Wahyuddin pun membenarkan adanya pengungkapan terhadap terduga kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut, dimana penangkapan terhadap pelaku yang pimpinan langsung Kasat Narkoba, Iptu. Suherman, itu berawal dari laporan masyarakat.

“H.A alias Akbar diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat,”katanya, Senin (26/2).

Selain terduga tersangka, Tim Opsnas Satresnarkoba Polres Ternate juga mengamankan barang bukti (Babuk) berupa 1 Sachet plastik bening diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 29,97 gram, 1 Sachet plastik bening berukuran sedang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,69 gram, 1 unit Handphone beserta kartu SIM, 1 kantong plastik berwarna merah diduga berisi batang ganja serta 1 buah kardus.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate, IPTU. Suherman, menambahkan bahwa dari hasil tes Urine telah membuktikan bahwa yang bersangkutan positif THC sehingga itu diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya telah di jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara,”ujarnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat kota Ternate agar bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran Narkotika maupun miras. Apabila diketahui adanya peredaran Narkotika maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,”sambungnya.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *