Ternate

Sarankan BUMD Harus Diisi Orang Berpengalaman

×

Sarankan BUMD Harus Diisi Orang Berpengalaman

Sebarkan artikel ini
Kantor PDAM Ternate

HARIANHALMAHERA.COM–Tim ahli Badan Anggaran (banggar) DPRD Kota Ternate menyarankan agar laporan keuangan PDAM Ternate dapat diaudit oleh lembaga akuntan publik. Pasalnya, dalam pembahasan Ranperda LPP APBD 2020, PDAM mengalami kerugian selama tiga tahun berturut-turut.  “Total kerugiannya sekitar Rp 1 miliar sekian,”terang Ketua tim ahli Banggar Dekot, Irfan Zamzam .

Dia sendiri heran, dari sekian besar penyertaan modal ke PDAM dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan, hanya BPRS yang berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Namun, karena PDAM sendiri merupakan unit usaha yang melayani kebutuhan dasar publik, maka mau tidak mau harus tetap disubsidi. Beda halanya dengan unir usaha lain

“Apabila unit usahanya tadi dia tidak mampu menjalankan, otomatis dia ditutup atau tidak dilanjutkan usaha itu karena tidak berkontribusi. Sebab Salah satu tujuan penyertaan modal itu supaya dapat melayani kebutuhan masyarakat dan dapat memberikan kontribusi PAD, itu yang tidak ada yang efektif ini hanya PT BPRS, yang lain tidak,”tambahnya.

Diungkapkan dalam pembahasan Ranperda LPP APBD 2020 oleh Dewan, selain terdapat kebocoran di sektor retribusi, ada juga beberapa unsur pajak yang tercatat sebagai piutang di PDAM..

“Piutang PBB misalnya, pendapatan tidak tercapai realisasinya, tetapi ada piutang. Piutang ini dengan artian hak daerah yang harus ditagih dalam bentuk kas, ada pajak hiburan. Olehnya itu, Pemkot tentunya harus optimalkan di bidang penagihan, sehingga bisa tercapai,” katanya.

Agar unit usaha Pemkot bisa lebih maka, Irfan menyarankan Pemkot harus melakukan uji kelayakan bisnis. “Kalau (bisnis, red) tidak layak, harus dihentikan operasionalnya dan difokuskan kepada usaha yang memberikan kontribusi bagi pendapatan,” jelasnya.

Karena itu, uji kepatutan direksi di PDAM maupun BPRS seyogyanya bisa menghasilkan orang yang profesional. Jabatan direksi tidak bisa seorang PNS atau mantan PNS . “Karena aturannya ada, contoh kalau di PDAM. Dia harus berpengalaman 10 tahun, di luar PDAM harus 15 tahun di perusahaan, bukan di pemerintahan,”pintanya.(tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *