HARIANHALMAHERA.COM– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali berhasil meringkus seorang terduga penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dalam wilayah Kota Ternate. Pria berinisial l A.R.D.A alias Dale (44) itu diringkus di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada hari Jum’at (21/7) sekira pukul 16.30 WIT.
Kapolres Ternate, AKBP. Andik Purnomo Sigit, melalui Kasi Humas Polres Ternate, Iptu. Wahyuddin, saat dikomfirmasi, Senin (24/7/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. Iptu. Wahyudin pun menuturkan bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba dibawah pimpinan Kanit I. Ipda. Sabohe Moni berhasil ungkap kasus tersebut setelah dapat laporan dari masyarakat.
“Iya, A.R.D.A alias Dale diamankan setelah anggota Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat laporan dari masyarakat kemudian ditindaklannjuti di lapangan dan ternyata benar,”katanya.
Selain amankan terduga tersangka lanjutnya, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti (Babuk) berupa satu sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram.
“Terduga tersangka diamankan beserta barang bukti dilokasi tersebut,”ujarnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP. Bakri Syahrudin, SH menjelaskan bahwa setelah dilakukan tes urine, ternyata hasilnya yang bersangkutan positif sabu dan saat ini yang terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Perbuatan terduga pelaku telah dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,”pungkasnya.(Par)