HukumMaluku UtaraTernate

Sidang Korupsi MCK Taliabu, Sekdis PUPR Ngaku 14 Desa Tak Dikerjakan

×

Sidang Korupsi MCK Taliabu, Sekdis PUPR Ngaku 14 Desa Tak Dikerjakan

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus korupsi MCK Pulau Taliabu

HARIANHALMAHERA.COM– sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual Kabupaten Pulau Taliabu, Senin (19/5) kembali digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara. Dalam sidang tersebut majelis hakim telah hadirkan 6 orang saksi, salah satunya sekertaris dinas (Sekdis) PUPR Pulau Taliabu.

Saksi yang dihadirkan tersebut, Sabartani, Sekertaris Dinas PUPR Pulau Taliabu, Rahmat Plt Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Pulau Taliabu, serta 4 ASN Pemkab Pulau Taliabu, yakni Randi, Hafidz Umafagur, Marvel dan Anugrah. Selain saksi, 4 orang terdakwa berinisial S, MR, HU dan MRD juga turut dihadirkan dalam sidang yang ikut didampingi tim penasihat hukum.

Sabartani, Sekertaris Dinas PUPR Taliabu dihadapan majelis hakim mengatakan bahwa pembangunan MCK merupakan program stunting. “Awal mula proyek ini dikerjakan, karena saat itu kebetulan Pulau Taliabu masuk dalam kategori stunting,”katanya.

Sabartani pun mengaku bahwa pembangunan MCK sebanyak 70 paket tersebut telah dialokasikan anggaran sekira Rp 4,5 miliar lebih, namun anggaran tersebut telah dicairkan 100 persen tetapi tanpa kegiatan, salah satunya di Desa Kramat tak kunjung dikerjakan sejak 2023.

“Anggaran sudah cair 100 persen untuk kegiatan ini, dan Saya tahu betul MCK di Desa Kramat sampai Januari 2023 tidak dikerjakan, karena saya tinggal disana,”ungkapnya.

Tidak ada pekerjaan tersebut lanjutnya, membuatnya berinisiatif memanggil para pekerja (tukang) untuk mengerjakan MCK di Desa Kramat, yang anggarannya diambil dari terdakwa Hayatuddin dan diserahkan kepadanya untuk dipegang.

“Saya berinisiatif mengerjakan MCK di Desa Kramat, karena berdekatan dengan ibu Kota Kabupaten Pulau Taliabu, dimana BPK juga akan segera datang untuk periksa, sehingga saya mengajak Hayatuddin bantu kerjakan Desa Kramat, dan itu saya melapor ke terdakwa Suprydino selaku PPK dan Kepala Dinas, lalu Suprydino mengaku tidak apa-apa, penting kerja,”ujarnya,

Sabartani bahkan mengaku bahwa anggaran itu secara keseluruhan yang terdakwa Hayatuddin berikan kepadanya tidak cukup untuk membangun 5 MCK di Desa Kramat, apalagi kontrak kegiatan ini sudah selesai pada November 2022, namun belum dilaksanakan.

“Jadi tujuh Desa yang diselesaikan, sementara 14 Desa lain tidak selesai. Program MCK ini satu Desa dapat 5 unit, namun hingga waktu kontrak habis ternyata 14 Desa tersebut tak dikerjakan,”pungkasnya.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *