HARIANHALMAHERA.COM–Penyelundupan rokok illegal di Maluku Utara tahun ini masih cukup tinggi. Ini terlihat dari jumlah rokok illegal yang berhasil diamankan Kantor Bea Cukai Kota Ternate.
Bagian Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Ternate Jo R. Juanta menyebut, sejak Januari hingga November, sebanyak 1,4 ribu bungkus atau 20,80 ribu batang rokok ilegal yang berhasil diamankan.
Dia menyebut, ribuan batang rokok illegal ini paling banyak ditemukan di tiga daerah yakni Kabupaten Kepulauan Sula (daratan pulau mangole), Pulau Taliabu dan Halmahera Selatan (Obi).
“Dalam tahun ini kita total melakukan penindakan untuk rokok ilegal itu sebanyak 18 kali,” tegasnya, Jumat kemarin.
Diungkapkan, jalur rokok ilegal itu sebagian besar dari pulau jawa, pintu keluarnya dari Surabaya kemudian di kirim ke Sulawesi Tenggaran dan Sulawesi Tengah melalui moda transportasi laut.
Dalam setahun Bea Cukai Ternate selalu melakukan operasi pasar selama 12 kali sambil mensosialisasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal tersebut, kemudian melakukan pemantauan harga transaksi pasar selama empat kali dalam setahun.
“Jadi dalam tahun ini ada jumlah peningkatan batang rokok kalau di bangdingkan dengan tahun lalu, karena waktu 2020 itu jumlahnya 19,440 batang,”bebernya.
Dia berharap, masyarakat dapat bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai dalam menggempur roko ilegal ini, dengan cara melaporkan ketika ada dugaan pelanggaran. “Misalnya kalau ada yang berjualan di kios-kios bisa langsung di informasikan ke kita, agar kita dapat menindaknya,” pintanya.(par/pur)