Ternate

Tahun Depan, PNS Pemkot Makin Tajir

×

Tahun Depan, PNS Pemkot Makin Tajir

Sebarkan artikel ini
Kantor Walikota Ternate (Foto : Malut Post)

HARIANHALMAHERA.COM– DPRD Kota Ternate mendukung penuh pemberian tunjangan tambahan penghasilan (TTP) kepada seluruh PNS Pemkot terhitung mulai tahun 2020.
Bahkan, lewat rapat pembahasan tahap 1 akhir KUA PPAS APBDP 2019, Dewan Kota (Dekot) sudah mengingatkan Pemkot agar usulan anggaran TTP sudah harus tergambar dalam KUA-PPAS APBD 2020. “Semua PNS harus diberi, tidak terkecuali, itu permintaan DPRD terhadap Pemkot,” akui Wakil Ketua I Dekot Ternate, Mubin A Wahid.

Menurut dia, pemberian TTP ini penting dalam rangka meningkatkan kinerja ASN. Bahkan,
dalam rapat itu, Pemkot melalui ketua TAPD Sekkot menyatakan siap diusulkan di APBD 2020.

Tidak hanya PTT, di tahun depan, Pemkot juga mengusulkan kenaikan honor PTT. Karena
honor yang diterima PTT saat ini, sudah tidak sesuai dengan kondisional saat ini di Kota
Ternate.

Kenaikan honor PTT menurut dia harus sebesar upah minimum Kota (UMK), sementara TTP
sesuai dengan golongan dan eselon dan ketentuan Permen 13 Tahun 2006 tentang
pengelolaan keuangan daerah. “Nanti disana dipertimbangkan beban kerjanya, kelangkaan
profesinya, tempat kerja dan sebagainya. Tapi pada prinsipnya harus adil terhadap PNS,”
terangnya.

Mubin menuturkna, untuk meningkatkan kinerja PNS di Ternate, kalau tanpa pemberian TTP, apapun sistemnya kinernya tidak akan digenjot sama seperti dengan daerah lain. “Hampir 500 kabupaten/kota semuanya sudah hampir memberikan tunjangan tambahan penghasilan kepada PNS terkecuali Ternate, kecuali ada empat OPD yakni BPKAD, BP2RD, Bappeda dan BKPSDM,” bebernya.

Mubin mendesak APBD 2020 terakomodir dan harus memperoleh TTP, kedepan staf harus
dapat dan hak mereka yang harus ditunaikan. “Tetangga kita APBD tidak sampai triliun, tapi sudah diberikan, hitungan DPRD sekitar Rp100-Rp110 Miliar. Kita formula, sandingan kita dibeberapa daerah, besarnya sesuai tim yang akan melakukan kajian,” ujarnya.

Menurut Politisi PPP ini, diberlakukan akan Permendagri dan PMK (Peraturan menteri
Keuangan) yang baru, setelah DPRD menyetujui kemudian disampaikan ke Kemendagri, dan Kemendagri melakukan kajian disampaikan ke Kemenkeu baru disetujui.

Selain itu, PTT yang dulu tetap dipertahankan mengingat saat ini sudah ada larangan
rekrutmen PTT atau honorer. “Waktu berjalan, PTT kita stagnan, apakah ini mampu mendukung kebutuhan layak mereka di Ternate. Sehingga Pemerintah harus menaikan honor mereka, Pemerintah merekrut begini banyak PTT untuk mengurangi pengangguran,” ucapnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *