Ternate

Tak Tabrak Aturan, Rapat Pleno Bawaslu Ternate Putuskan Hentikan Kasus Mutasi ASN

×

Tak Tabrak Aturan, Rapat Pleno Bawaslu Ternate Putuskan Hentikan Kasus Mutasi ASN

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI Kantor Bawaslu Kota Ternate. (foto: Aji/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM— Rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate terkait mutasi ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, akhirnya memutuskan kasus tersebut dihentikan. Keputusan tersebut dikeluarkan setelah melihat hasil kajian dan analisis hukum yang dilakukan Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP).

“Keputusan Wali Kota Ternate Nomor: 824/2342/2020 Tanggal 23 Juni 2020 tidak bertentangan dengan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10/2016, maupun Surat Edaran (SE) Nomor: 273/478/SJ tentang Penegasan Penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020,” ujar Ketua Divisi HPP Bawaslu Ternate, Sulfi Majid, dalam keterangan pers, Jumat (3/7).

Dijelaskan, dalam kajian dan analisis serta pertimbangan hukum telah mengurai ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1/2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi Undang-Undang.

Aturan tersebut menegaskan bahwa kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Sementara, SE Nomor: 273/478/SJ tentang penegasan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020 angka tiga (3), mengisyaratkan bahwa pergantian pejabat adalah pejabat struktural. Meliputi; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; Pejabat Administrator; dan Pejabat Pengawas.

Sedangkan pada angka empat (4) Pejabat Fungsional yang diberi tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja, meliputi; Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas, kemudian khusus pengisian Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretaris Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), serta selain dimaksud pada angka 3 (tiga) di atas, tidak perlu mendapat persetujuan tertulis menteri.

“Karena itu, mutasi ASN yang dilakukan Wali Kota Ternate tidak bertentangan dengan UU nomor 10/2016 maupun SE Nomor: 273/478/SJ tentang Penegasan Penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020,” pungkasnya.(aji/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *