HARIANHALMAHERA.COM– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melalui penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) terus dalami penyelidikan kasus retribusi pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate. Pihaknya pun agendakan dalam waktu dekat akan periksa eks Kadisperindag, Muchlis Djumadil, dalam perkara dugaan korupsi yang mencapai Rp 4,26 miliar tersebut.
Rencana pemanggilan terhadap eks Kadisperindag itu disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, pada Rabu (5/11). Kepada awak media, Aspidsus Fajar pun mengatakan bahwa saat ini tim penyelidik telah menyiapkan langkah penyelidikan lanjutan, termasuk dengan pemanggilan terhadap Muchlis Djumadil sebagai eks Kadisperindag untuk diminta keterangan terkait perkara tersebut.
“Perintah Pak Kajati jelas, tim penyelidik siap menindaklanjuti. Eks Kadis Perindag akan kami panggil. Semua butuh proses, kita akan lengkapi sejauh mana perbuatan hukumnya dan menghitung kerugian negara,”katanya.
Sebelumnya Kajati Malut, Sufari menegaskan kepada tim penyelidik Pidsus menuntaskan dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi Disperindag Kota Ternate senilai Rp 4,26 miliar.“Saya sudah perintahkan Aspidsus untuk segera menuntaskan kasus retribusi pasar itu,” tegasnya, Senin (3/11) kemarin.
Sufari mengatakan, meski baru empat hari menjabat, namun sebagai Kajati Malut, dirinya telah meminta laporan lengkap terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Kalau itu sudah ditangani, tentu tim Pidsus akan laporkan ke kita. Jadi berikan kesempatan, sepanjang memenuhi syarat serta alat bukti dan barang bukti, Insyaallah tetap kita jalankan,”ujarnya.(red)













