HARIANHALMAHERA.COM–Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal latihan nautika dan alat sumulator di Dinas Pendidikan dan Kebudataan Maluku Utara (Dikbud Malut) tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar, ikut menyeret dua nama pejabat Pemprov.
Mereka adalah Imam Makhdy Hassan (IMH) yang kini menjabat Kepala Dikbud Malut dan Saifuddin Djuba Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Malut.
Mencuatanya nama Imam dan Saifuddin ini berdasarkan pengakuan langsung oleh Zainudin Hamisi, salah satu tersangka yang kala itu bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepada awak media usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut pekan lalu, Zainuddin menyebutkan keterlibatan keduanya dalam kasus ini.
Imam misalnya, diakui turut mencairkan utang sisa proyek tersebut sebesar 30 persen. “Iya, karena dia (Imam Makhdy, red) kepala dinas, karena itu utang. Itu (proyek, red) di 2019 cair di 2020, cair 30 persen,” singkat Zainudin seraya masuk ke mobil kejaksaan menuju Rutan Kelas IIB Ternate.
Imam sendiri sudah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik. Sedangkan, munculnya nama Saifuddin berdasarkan pengakuan kuasa hukum Zainudin,, Agus Salim R. Tampillang.
Agus mengakui,, kliennya juga mengetahui bahwa proyek ini sengaja diarahkan pemenang tendernya ke PT.Tamalanrea oleh tersangka IY alias Imran selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu.
“Jadi waktu itu, Pak Imran panggil beliau (Zainudin, red) bersama-sama dengan Saifuddin Djuba untuk bertemu salah seorang anggota DPRD Maluku Utara yang inisialnya I untuk membicarakan pemenang tender ini,” terangnya.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaati Malut, Richard Sinaga, mengatakan, munculnya dua nama pejabat Pemprov itu nantinya akan dibuktikan dalam persidangan. “Yang pasti nanti kita dilihat fakta persidangan, kalian monitor saja,” singkatnya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati M. Irwan Datuiding menambahkan, penanganan kasus ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan perampungan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Kalau belum layak (dilimpahkan ke pengadulan, red) dikembalikan kepada kami sebagai Jaksa penyidik untuk dilengkapi.Yang pasti kita targetkan dalam waktu dekat secepatnya dilimpahkan ke pengadilan,”tandasnya.
Sekedar di ketahui, selain Zainuddin dan Imran Yakub, dalam kasus ini Kejati juga menetapkan dua orang tersangka lain . Mereka adalah Reza Daeng Barang selaku Ketua Pokja dan Ibrahim Ruray (IR) selaku pihak rekanan.(tr4/pur)