Ternate

Usulan Perda Ditolak Kabag Hukum, Ketua Dekot Berang

×

Usulan Perda Ditolak Kabag Hukum, Ketua Dekot Berang

Sebarkan artikel ini
Muhajirin Bailussy (Foto : poskomalut.com)

HARIANHALMAHERA.COM – Pernyataan Kabag Hukum Setda Ternate Mugammad Asyikin yang menolak usulan Ketua DPRD Ternate, Muhajirin Bailussy agar regulasi tentang protkol kesehatan diatur lewat Perda (peraturan daerah), membuat Politisi PKB langsung berang.
Dia pun meninta Wali Kota Burhan Abdurahman segera mengevaluasi Asyikin karena dianggap tidak cakap. “Masa Dewan usul perwali di jadikan Perda, ditolak. Ini kan lucu. Bilang kalau Pemkot main-main, maka DPRD juga bisa main-main,” tegas Muhajirin.
Dia mengatakan, Perwali (Peraturan Wali Kota) saja tidak cukup. Ternate butuh perda yang mengatur tentag banyak hal terkait dengan penanganan Covid-19 tidak hanya protkol kesehatan, namun juga termasuk penggunaan fasilitas pemerintah untuk tempat karantina.
Karena tidak ada regulasi itulah, Pemkot tidak bisa berbuat apa-apa disaat warga menolak penggunaan fasilitas tersebut. “Masak masyarakat tolak, Pemprov dan Pemkot diam, kelihatannya masyarakat atur pemerintah. Ini pandemi yang terjadi di seluruh dunia, bukan cuma di Ternate,” tegas Muhajirin
Apalagi, penerapan Perwali sendiri di lapangan masih lemah. Ini dibuktikan dengan tidak adanya sanksi yang tegas kepada warga yang melanggar. Sementara, kasus positif baru makin hari makin bertambah. “Mestinya Kabag hukum harus memahami bagaimana regulasi menjadi payung hukum untuk mengatur masyarakat agar mereka patut terhadap sebuah aturan. Kalau hanya Perwali tidak cukup karena sanksi tidak ada,” katanya.
Dengan anggaran penanganan covid yang cukup besar, harusnya ada payung hukum yang lebih baik. “Harus buat Perda, kalau mau anggaran ditambahkan, maka bikin baik-baik regulasinya supaya pemerintah punya daya gedor untuk meminta masyarakat patuh,” ujarnya.(aji/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *