HukumMaluku UtaraTernate

Utang Tak Kunjung Dibayar, Kontraktor Somasi Gubernur Malut

×

Utang Tak Kunjung Dibayar, Kontraktor Somasi Gubernur Malut

Sebarkan artikel ini
Hendra Karianga

HARIANHALMAHERA.COM– Gubernur Malut Sherly Tjoanda, terpaksa disomasi oleh salah satu kontraktor lokal bernama Kristian Wuisan, menyusul upaya permintaan lunasi utang proyek hingga kini yang tak kunjung dibayar dibayar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Tak tanggung-tanggung somasi tersebut dilayangkan hanya berdurasi 7 hari.

Hendra Karianga, kuasa hukum Kristian Wuisan, membenarkan bahwa kliennya telah layangkan somasi tersebut. Hendra pun mengungkapkan, bahwa somasi ini dilayangkan terkait dengan pinjaman yang telah menjadi utang Pemprov ke rekanan senilai Rp 2 miliar lebih yang sampai saat ini belum dibayarkan.

“Pemprov Malut berhutang ke pihak ketiga, jadi kalau hutang harus tahu diri, masa berhutang ke masyarakat tapi tidak mau bayar,”katanya

Ia menjelaskan, bahwa awalnya karena Pemprov tak mau bayar maka pihaknya ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dan akhirnya majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut.

Gugatan itu berdasarkan dengan amar putusan No 53/Pdt.G/2024/PN Tte tertanggal 12 Maret 2025 yang menyatakan Pemprov Malut selaku pihak tergugat maka diwajibkan membayar hutang tersebut.

Bahkan, kata Hendra dalam putusan tersebut menyatakan bahwa tergugat Pemprov Malut memiliki pinjaman kepada penggugat sebesar Rp 2 miliar, yang ditransfer melalui rekening Bank Mandiri atas nama kas daerah Pemprov Malut pada 29 Mei 2017 lalu.

“Dalam putusan itu, tergugat berkewajiban membayar bunga hutang 6 persen setahun sebesar 120 juta dikali 7 tahun, senilai 840 juta, sehingga total yang harus dibayar kepada penggugat sebesar 2 miliar 840 juta,”tukasnya.

Walau sudah diputus oleh PN Ternate lanjut dosen hukum Unkhair itu, bahwa tergugat (Pemprov) masih berupaya hukum dengan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Malut, namun pada akhirnya menguatkan putusan PN Ternate.

“Putusan Pengadilan Negeri Ternate selesai mereka (Pemprov) banding ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri, dan putusan Pengadilan Tinggi berkekuatan hukum tetap karena mereka tidak mengajukan kasasi,”terangnya.

Pengacara kondang Malut ini juga menegaskan bawah untuk persoalan hukum apakah ada pinjaman atau tidak sudah selesai, karena sudah terbukti di pengadilan. “Sekarang Pemerintah Provinsi melalui Gubernur Sherly Tjoanda Laos harus melaksanakan, dan menghormati putusan pengadilan itu dengan melakukan pembayaran hutang ke Kristian Wuisa,”tandasnya.

Selain itu Dr Hendra memberi ultimatum jika tidak dilakukan pembayaran maka pihaknya akan mengajukan upaya paksa eksekusi ke pengadilan.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *