HARIANHALMAHERA.COM–Anggaran ganti rugi lahan milik warga di Kelurahan Kampung Makasar Timur, Ternate Tengah untuk proyek Kotaku terus dibahas Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) dengan DPRD Kota Ternate.
Usulan anggaran sebesar Rp 5,3 miliar ini menurut Kadisperkim Ternate, Nuryadin Rahman, dari hasil pertemuan dengan Dewan Kota (Dekot), melahirkan sejumlah solusi-solusi dan akan dibahas secara internal di Banggar.
Hasil rapat internal banggar nantinya akan dilanjutkan ke Disperkim sebagai pelaksana. “Terkait dengan skala kawasan ini, kita kekurangan anggaran berkaitan ganti rugi lahan warga yang terkena dampak. Dan sesuai usulan di perencaan awal yang diajukan sampai ini belum terakomodir, sehingga harus kembali di ajukan lagi untuk di akomodir kegiatan skala kawasan yang akan dilaksanakan pihak Balai, namun kegiatan tersebut sampai kini belum bisa dilaksanakan,”katanya
Menurutnya, relokasi pemukiman warga sesuai jadwal harus dialksanakan April nanti. Mengingat Januari sudah dilakukan hasil ekspos untuk konsuldasi lahan. Sehingga Januari kemarin pihaknya sudah menyerahkan sertifikat lahan kepada warga yang rumahnya direlokasi
“Ini hanya terkait konsuldasi lahan yang berkaitan dengan skala kawasan bagi warga yang terkena dampak. Namun masih kurang adanya pembiayaan, sehingga sangat berharap di bulan ini sudah bisa disetujui agar pada April nanti kegiatan sudah bisa terlaksanakan,”ujarnya
Dalam penataan kota kumuh di Makasar Timur sendiri, luas lahannya mencapai 6,2 Hektar. Namun yang baru dilaksanakan tahun ini seluas 2 Hektar, termasuk pelebaran jalan.
Sehingga nanti dalam perjlanan terdapat masalah di area tersebut maka pihaknya bisa mengalihkan ke pembuatan drainase dan pendestrian, agar anggaran tersebut bisa teralisasi
“Ganti rugi warga terkena dampak itu sebanyak 14 rumah dan saat ini hanya tinggal 8 rumah, bahkan kami juga sudah melakukan rapat bersama dengan PN Ternate dan Kejari Ternate, untuk meminta pendapat hokum terkait dengan penyelesain sangketa dang anti rugu lahan tersebut. Tetapi pada intinya ada 6 rumah itu meminta untuk dipertimbangkan atau di kaji ulang terkait biaya ganti rugi, karena ada sisa tanah yang diakui pemilik rumah belum terhitung,”jelasnya
Nuryadin mengaku sampai saat ini pihaknya masih mengkaji untuk membayar sisa lahan dari 6 rumah jika harganya sesuai dengan permintaan maka sudah tak masalah lagi dan kemungkinan hanya tinggal 2 rumah saja.
Sebab, 2 rumah tersebut belum ada kesepakatan harga lantaran harga ganti rugi yang diminta lahan sangat tinggi.
Jika mengacu pada harga NJOP, maka pembayaran luas rumah seperti di Gamalama bisa capai Rp 7 miliar “Yang terjadi di lapangan saat ini, sesui dengan hitungan KJJP itu sebesar Rp 11 juta sampai dengan Rp 13 juta permeter persegi, sehingga ini bukan ganti rugi lagi tetapi sudah ganti untung,” katanya
Ketua Dekot Ternate, Muhajarin Bailusy mengakui ada beberapa rumah yang meminta harga ganti rugi diatas yang sudah dihitung oleh tim indenpenden. “Jika sesuai niai NJOP akan paling dibawah, namun ini bukan ganti rugi tetapi ganti kerugian dan sudah ada beberapa pertimbangan mulai dari sosial , ekonomi dan materil,”akunya
Bahkan ada beberapa rumah mememinta ganti rugi kepada pihak pengelola kawasan kumuh di atas Rp 1 miliar. Angka ini berbeda dengan beberapa pemilik rumah yang lain yang hanya meminta sesui harga standar antara Rp 500 hingga 600 juta. “Jadi ini masih dinegosiasi. Saya juga kurang tahu kenapa harus dimintai sampai Rp 1 miliar, karena itu menjadi kerja tim indenpenden untuk menghitung lagi,”jelasnya(tr4/pur)