HARIANHALMAHERA.COM– pelaku dugaan penggelapan kendaraan roda dua yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Oba Utara, Polresta Tidore, Maluku Utara akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku berinisial MNH (21) asal Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) itu sebelumnya dilaporkan oleh korban, warga Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan atas kasus dugaan penggelapan kendaraan.
Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin, pun membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut. Kepada awak media, Ipda Suherlin, mengatakan bahwa pelaku tertangkap di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) oleh personil Satreskrim Polres Halut, pada hari Selasa (15/4) sekira pukul 23:30 WIT.
“Iya, awalnya kami dapat informasi bahwa pelaku kabur ke Halut, sehingga kami pun koordinasi dengan Satreskrim Polres Halut dan ternyata benar ada di Halut sehingga dilakukan penangkapan bersama barang bukti (Babuk) sepeda motor,”katanya, Rabu (16/4).
Saat ini lanjut Kapolsek Oba Utara, selain pelaku telah diamankan juga Babuk berupa satu unit motor Yamaha Mio M3 warna hijau silver tanpa nomor polisi serta dua hendphone merek Oppo dan Samsung.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mako Polsek Oba Utara guna untuk dilakukan proses lebih lanjut,”ujarnya.(red)