HalutHukumPeristiwaTidore Kepulauan

Pertama Kali PN Soasio Jatuhkan Hukuman Mati

×

Pertama Kali PN Soasio Jatuhkan Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
M Irwan Tutuwarima alias Ronal (35), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan berencana kepada Gamaria Kumala (Kiki)

HARIAHALMAHERA.COM–Nyawa dibayar Nyawa. Begitulah akhir dari perjalanan panjang kasus pembunuhan terhadap Gamaria W Kumala atau yang akrab disapa Kiki yang dilakukan M Irwan Tututwarima alias Ronal pertengahan Juli lalu.

Harapan keluarga dan kerabat Kiki serta para pejuang kasus Kiki agar Ronal dihukum seberat-beratnya akhirnya terwujud. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore kemarin, residivis kasus asusila yang pernah diinis 4 tahun penjara pada tahun 2006 itu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim.

Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Ennierlia Arientwaty tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan penjara seumur hidup.

Dalam persidangan yang ikut disaksikan keluarga dan kerabat gadis 19 tahun asal Desa Tahane Malifut Halmahera Utara (Halut) itu, Ennierlia Adam amar putusannya menyatakan berdasarkan fakta-fakta yan terungkap dalam persidangan, Ronald dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ke 1 primer penuntut umum.

Dalam dakawaannya, Jaksa menjerat Ronal dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan serta pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. “Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana hukuman mati,” ucap Ennierlia, dalam membacakan putusan tersebut.

Meski begitu, hingga kini kedua belah pihak baik terdakwa maupun JPU belum mengambil sikap atas vonis majelis hakim ini. Mereka diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Ditempat yang sama, Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Malut, Nurdewa Syafar, yang turut mengawal proses persidangan kasus Kiki menyambut baik putusan hakim ini.

Dia menilai vonis mati itu yang dijatuhkan kepada Ronal sudah tepat.

“Kasus perempuan sudah banyak yang mendapat keadilan, tapi ini kan kasus yang sangat berbeda, karena selain diperkosa dan kekerasan, juga dia (korban) dibunuh. Ini (tindakan pelaku) sangat tidak beradab,” kata Nurdewa sebagaimana yang dilansir kumparan.

Dikatakan, tim kuasa hukum dan beberapa lembaga perempuan di Malut memang sejak awal telah mendesak agar terdakwa harus dijatuhi hukuman mati.  “Memang harus hukuman mati, sesuai dengan apa yang dia (terdakwa) perbuat terhadap almarhum Kiki,” terang pendiri LSM Daurmala Malut ini.

Dia berharap, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan. “Ini adalah proses pembelajaran buat masyarakat ketika melakukan kasus kekerasan seperti yang dialami oleh Kiki. Bukan hanya untuk Ronal, tapi untuk masyarakat secara keseluruhan,” pintanya.

Sementara pihak keluarga Kiki melalui Mia, sang kakak mengaku bersyukur dengan putusan hakim itu. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ronal sangat setimpal dengan apa yang dia lakukan terhadap korban Kiki. “Hukuman mati sangat adil dengan apa yang dia (Ronal) lakukan terhadap adik kami. Memang dari awal ini yang kami harapkan,” katanya.

Dengan vonis mati itu, dia berharap ke depan ada efek jera sehingga tidak ada lagi Kiki yang lain yang menjadi korban kejahatan terhadap kaum perempuan.

Vonis mati kepada Ronal ini adalah yang pertama kali dijatuhi PN Soasio, meski seelumnya lembaga Yudikatif itu pernah menyidangkan kasus serupa yakni pembunuhan berencana terhadap Bidan Afifag Arahman Warga Desa Maregem, Kecamatan Tidore Selatan dengan terdakwa Mursad Hi Jafar.

Namun, dalam sidang putusan 19 September 2017 silam itu, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Mursad meski yang bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana. (kmp/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *