Maluku UtaraPemprov

Pakai Setahun Lebih, Eks Kadis Pangan Baru Balikin Mobdin

×

Pakai Setahun Lebih, Eks Kadis Pangan Baru Balikin Mobdin

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Mobdin (Foto:Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Penarikan asset milik pemerintah provinsi (Pemprov) Malut dari tangan mantan pejabat maupun pihak ketiga, terus dilakukan Kejaksaan Tinggi Malut.

Setelah mantan Wagub dan eks Kepala BKD, lembaga Adhiyaksa itu kembali menarik asset berupa kendaraan dinas dari tangan mantan Kepala Dinas Pangan Saiful Turuy.

Namun, Kejati belum bisa memberikan keterangan lebih jauh identitas serta jumlah kendaraan dinas yang diambil dari mantan Kadis Pangan itu beserta besar nilai assetnya.

“Saya masih minta data di Asdatun (asisten perdata dan tata usaha negara) dulu, supaya barang apa yang dikembalikan, jumlahnya berapa dan totalnya ada berapa serta pemiliknya siapa, bisa lebih jelas,” singkat Kasie Penkum Richard Sinaga kemarin.

BACA JUGA : Kejati Ancam Proses Hukum Pengendap Asset Pemprov

Saiful sendiri sebagaimana diketahui, sudah tak lagi menjabat Kadis Pangan sejak Juli 2019 lalu. Itu artinya, sudah lebih dari setahun pria yang dinonjob Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) bersama 10 pejabat Pemprov lainnya itu menahan asset daerah.

Didampingi anggota Ditlantas Polda Malut yang bertugas di UPTD Samsat Ternate kemarin, Syaiful sendiri tidak menampik kalau kedatanganya ke Kejati terkait pengembalian asset. “Punya saya sudah dikembalikan beberapa hari lalu. Saya hadir hari ini hanya memberikan klarifikasi saja,” singkatnya.

BACA JUGA : Rp 6 M Asset Pemprov Dikuasai Eks Pejabat

Sebelumnya ada enpat unit mobdin yang ditarik Kejati masing-masing tiga unit dari tangan mantan Wagub M Natsir Thaub, dan satu unit dari mantan Kepala BKD.

Terpisah, Sekprov Malut Samsuddin A Kadir mengaku, masih banyak asset yang belum dilakukan penarikan di luar dari 20 asset yang telah di SKK-kan ke Kejati. Penarikan asset-asset yang jumlahnya mendekati 60 ini baru akan diserahkan ke Kejati jika nantinya Pemprov melalui bidang Asset BPKAD sulit melakukan penarikan.

“Yang lain ada  komunikasi untuk dikembalikan artinya masih bisa ditarik kembali. Nanti kalau tidak bisa, barulah di SKK kan lagi.

Terkait dengan kendala tempat penyimpanan aset sebagaimana yang diutarakan kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya, bagi dia hal itu terjadi jika memang asset-asset itu dikumpulkan terlebih dahulu sebelum dibagi ke dinas-dinas. “Setelah ditarik lalu langsung dibagikan dan beres, tidak perlu lagi tempat penyimpanan,” katanya.

Hanya, yang menjadi kendala adalah pergeseran asset ke Sofifi. mengingat ada beberapa kendaraan dinas Pemprov yang berada di luar Malut, salah satunya mobil Toyota Camry yang dikuasi Mantan Sekprov Malut, Madjid Husen.

Sudah begitu, menurut Sekprov, kendaraan tersebut pun kini telah berpindah tangan. “Saya dapat informasi secara administrasi ada di di A tapi si A kasi pinjam ke si B ini yang sedang dikejar sehingga membutuhkan waktu,” ucapnya.

Kendala lain juga yang menghambat proses penarikan kendaraan dinas yakni kondisi mobil yang sudah rusak dan harus diperbaiki. “Ini yang jadi debat. Kami sudah sampaikan apabila kerusakan digunakan untuk dinas pada saat menjabat itu tanggungjawab dinas tapi itu terjadi kerusakan pada dia pegang pribadi dan perbaiki bisa kita bayar,” ungapnya.

Sementara, terkait asset berupa bangunan eks kediaman Gubernur di Kelurahan Kalumpang Ternate yang kini dikuasai pihak Melati yang juga masuk dalam daftar 20 asset yang di SKK ke Kejati, Sekprov mengaku sebelumnya memang terjadi simpang siur terkait status lahan.

Dimana, lahan tersebut ternyata telah disertifikasi oleh Pemkot meski bangunannya milik Pemprov.

“Tapi sesuai penjelasan ternyata tanah itu ada dua bidang. Yang kediaman lama itu yang belum dibayar, sedangkan rumah baru itu adalah aset yang diserahkan halbar ke kota Ternate,” katanya.

Meskipun masuk dalam SKK karena perbedaan pendapat namun setelah ditapatkan, diharapkan ada jalan keluar. “Setelah kita ketahui posisi bangunannya terserah bisa dikasih bangunannya ke Pemkot atau seperti apa bisa jadi,” katanya

Sekprov menuturkan, sengketa asset terjadi antara pemerintah dengan pemerintah, tentulah tidak menjadi persoalan. “Pemerintah dan pemerintah baku kase juga biasa saja. Kita bangun dimana kasi kemudian kita butuh dimana juga tempatnya kabupaten/kota juga menyumbang, itu hal biasa. Yang perlu sekarang kita antisipasi itu aset pemerintah yang ada di pihak lain yang tidak sesuai haknya untuk dipegang,” tegasnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *