HalselMaluku Utara

Warga Tiga Desa di Obi Takut Terusir

×

Warga Tiga Desa di Obi Takut Terusir

Sebarkan artikel ini
Hasyim Daeng Barang (Foto : posko Malut)

HARIANHALMAHERA.COM–Pemprov akhirnya merespon tuntutan warga Desa Sambiki, Anggai, dan Air Mangga di Pulau Obi Halsel yang menuntut dicabutnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Amazing Tabara karena lahan konsensinya diduga mencaplok lahan perkebunan mereka.

Dijadwalkan pekan ini Pemprov melalui dines ESDM segera mengundang PT Amazing Tabara untuk menunjukan bukti-bukti proses penyusunan AMDAL saat itu sampai penertiban IUP.

Diketahui dalam rapat atara komisi III  DPRD Provinsi bersama DPMTSP dan dinas ESDM, salah seorang warga  Risko Lacapata menyebut lahan konsensi PT Amazing Tabara seluas 4.650 hektar itu didalamnya mencakup seluruh perkebunan milik warga tiga desa.

Bahkan tidak hanya perkebunan warga, luasan lahan itu juga mencakup seluruh Desa Sambiki. Hal itulah yang membuat masyarakat di tiga desa tersebut kini tengah diselimuti ketakutan akan terusir dari desanya sendiri.

Kepala Dinas ESDM Malut Hasyim Daeng Barang mengatakan hari ini, pihaknya akan rapat bersama Polda dan dari Polda juga akan  turun ke lokasi untuk memastikan secara langsung apa benar adanya  aduan masyarakat lewat DPRD bahwa wilayah perkebunan warga masuk izin pertambangan PT Amazing atau tidak tetapi.

Namun, apa yang disampaikan warga itu berdasarkan hasil penelusurnanya di peta memang benar adanya,  “Torang su cek. kalau lihat di peta memang Memang benar masuk di lingkungan perkebunan  tiga desa,” ungkapanya, Senin (8/3).

Meski begitu, IUP PT Amazing ini bukan serta merta langsung terbit, namun melalui  proses. Proses  menerbitkan IUP, dari eksplorasi  sudah terbit dari kabupaten Halsel, selain itu persetujuan terbit satu IUP syarat – syaratnya pun banyak diantarnya harus lahan clear, tidak masuk tindih. Ada pmebebasan lahan jika memang masuk di lahan milik warga. “Proses ini memang IUP oprasi  di provinsi tapi IUP eksplorasi dan izin lingkungan dilakukan dilapangan langsung”,bebernya.

Dikatakan, kalau memang peta konsensu itu masuk lahan perkebunan, maka izin lingkungannya sudah pasti tidak terbit karena ada klaim dari masyarakat. Sebab izin lingkungan harus lewat sidang AMDAL yang melibatkan masyarakat. “Kalau memang ada masalah pasti Izin lingkungan Tara mungkin keluar karena melalui proses itu,” katanya.

Namun yang terjadi saat ini tiba- tiba sudah  ada izin operasi yang keluar  tahun 2018, muncul laporan warga, tentunya pihaknya akan mengecek apa yang terjadi di lapangan. “Apakah perusahan ingkar janji misalnya, ada kesepakatan dengan masyarakat seperti apa tong belum tau ataukah ada hal- hal yang lain,” tambanya.

Oleh karena, ESDM akan menjembatani perusahan dengan masyarakat. “Kalau nanti perusahan menyatakan persetujuan AMDAL ditandatangani masyarakat dan perusahan menyatakan tidak bermasalah di lokasi, torang mau bagaimana ?,” ucapnya.

Menurutnya, izin eksplorasi pertama diterbitkan Pemkab Halsel, tidak mungkin tidak dilakukan penjajakan oleh perusahan. “Pasti buat pendekatan mungkin pemerintahan desa sebelumnya dan sekarang tidak saling menahu itu yang harus dipelajari lagi,” terangnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *