Ternate

Minta Pemkot Tidak Berhentikan PTT Berusia 45 Tahun

×

Minta Pemkot Tidak Berhentikan PTT Berusia 45 Tahun

Sebarkan artikel ini
Zainul A Rahman (Foto : Posko Malut)

HARIANHALMAHERA.COM–Komisi I DPRD Kota Ternate meminta Pemkot untuk mempertimbangkan nasib puluhan PTT berusia 45 tahun yang sudah lama mengabdi sebagai petugas kebersihan agar dipertayankan.

Ketua komisi I Zainul A Rahman menilai para PTT yang masih aktif dan poduktif perlu dipertahankan. “PTT yang diangkat tahun 2020 kalau kinerjanya bagus tidak melakukan pelangaran dan masih dibutuhkan maka harus dipertimbangkan atau dipertahankan,”pintanya.

Lain halnya jika ada honorer yang melakukan pelanggaran dan tidak aktif, maka dewan secara kelembagaan tidak menghalangi kebijakan pemberhentian yang diambil oleh Pemkot itu.

“Saat ini sekitar 296 sampai 297 orang yang absennya tidak hadir, karena telah mungundurkan diri dan meninggal dunia, namun sesuai dengan usulan dari OPD berkisar 296 yang  absensinya banyak tak hadir,” katanya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setda Ternate, Yunus Yau mengaku, telah menerima surat kuasa (SK) dan dokumen pemberhentian 466 orang PTT dari tim verfikasi dan evaluasi PTT. “SK-nya akan diserahkan ke setiap OPD, untuk pemberitahuan,” ungkapnya,Rabu(5/5).

Yunus membantah adanya pernyataan yang disampaikan oleh ketua tim verfikasi dan evaluasi PTT, Muhdar Din bahwa pihaknya yang bakal mengeksusi pemberhentian PTT.

“Karena SK pemberhentian PTT ini sudah ditandatangani mantan Pj Wali Kota Hasyim Daeng Barang dan pihak verfikasi dan evaluasi yang melakukan eksekusinya. Bukan kita, tetapi karena SK pemberhentian ini sudah di tandatangan. Sehingga tugas kami hanya tindaklanjuti saja penyerahan SK ini,” bebernya.

Dia juga mengingatkan pernyataan dari tim verfikasi dan evaluasi ke publik itu tak bisa ngambang, sehingga nanti dianggap Wali Kota Ternate saat ini belum melakukan penandatangan SK pemberhentian PTT.  “Jadi dimaksud jika kami yang eksekusi  maka nama-nama dibuat selanjutnya di berikan ke pa Wali Kota, tetapi ini tak lagi. Karena sebelumnya sudah di paraf Pj Wali Kota Ternate sebelum akhir tugas,”ujarnya.(tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *