HalutPolitik

Sore Ini, KPU Tetapkan FM-Mantap Cabup-Cawabup Terpilih, JOS Ajukan Keberatan

×

Sore Ini, KPU Tetapkan FM-Mantap Cabup-Cawabup Terpilih, JOS Ajukan Keberatan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penghitungan suara PSU Kabupaten Halut, Jumat (30/4).(foto: KPU Halut for Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM— Rekapitulasi hasil penghitungan suara PSU dan PSS pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut. Melalui SK nomor: 26/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021 pasangan calon (paslon) 01 Frans Manery-Muchlis Tapi Tapi (FM-Mantap) memperoleh suara terbanyak dibanding paslon 02 Joel B Wogono-Said Bajak (JOS).

Dalam SK tertanggal 30 April 2021, FM-Mantap dalam PSU dan PSS memperoleh 930 suara, sedangkan JOS memperoleh 775 suara. Dengan demikian, rekapitulasi akhir perolehan suara FM-Mantap meraup 50.743 suara atau unggul 368 suara dari JOS dengan total akumulasi 50.377 suara.

BACA JUGA: Frans Ajak Kubu JOS Terima Hasil Pilkada

Melanjutkan tahapan Pilkada 2020, KPU Halut pada hari ini, Minggu (2/5) akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Halut 2020. Sebagaimana undangan yang diteken Ketua KPU Muhammad Rizal, rapat pleno terbuka akan digelar di Hotel Kita Tobelo pada pukul 15.00 WIT.

Sebagaimana salinan surat undangan nomor: 90/PL.02.7-Und/8203/KPU-Kab/V/2021 yang diperoleh, KPU menjelaskan pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih berdasarkan  putusan MK no:57/PHP.BUP-XIX/2021 dan keputusan KPU Halut no: 02/PY.02.1-Kpt/8203/KPU-Kab/III/2021 tentang tahapan, program, dan jadwal PSU, serta SK nomor: 26/PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021 tentang rekapitulasi penghitungan suara.

JOS Keberatan
Terkait undangan pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, paslon nomor urut 02 JOS mengirimkan surat keberatan kepada KPU Halut. Mereka menolak agenda tersebut.

BACA JUGA: Kubu JOS Pastikan Gugat Hasil PSU ke MK

Surat yang ditandatangani Yusra Bailussy selaku ketua tim kampanye dan Irwan Jam selaku sekretaris, menjelaskan bahwa dasar keberatan mereka karena PKPU nomor 5 tahun 2020 bahwa penetapan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan secara resmi kepada KPU bahwa tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atas penetapan hasil rekapitulasi suara.

“Penetapan hasil rekapitulasi pemungutan dan penghitungan suara baru dapat dikatakan final dan mengikat setelah memenuhi tiga hari kerja pasca penetapan,” tulis surat keberatan tersebut.

KEBERATAN: Surat Tim Kampanye Paslon nomor urut 02 JOS kepada KPU Kabupaten Halut.(foto: istimewa)

Tim Kampanye JOS bahkan menegaskan, jika keberatan ini tidak diindahkan KPU maka mereka akan memproses ke tingkat lebih tinggi, bahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami meminta KPU Halut menunda penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih,” tegas surat tersebut.

Atas keberatan ini, Ketua KPU Halut ketika dikonfirmasi kembali, belum memberikan tanggapan apakah pelaksanaan rapat pleno penetapan tetap digelar sebagaimana undangan atau akan ditunda.(cw/dit/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *