Halut

Sosialisasi Pemeriksaan Kepatuhan Perusahaan atas BPJS Kesehatan Digelar via Zoom Meeting

×

Sosialisasi Pemeriksaan Kepatuhan Perusahaan atas BPJS Kesehatan Digelar via Zoom Meeting

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: BPJS Kesehatan

HARIANHALMAHERA.COM— Tim Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, mulai melakukan evaluasi terhadi kinerja BPJS Halut. Evaluasi digelar secara online melalui zoom meeting pada Jumat (21/5), dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halut Agus Wirawan Eko Saputro, selaku Ketua Tim.

Forum ini diketahui telah terbentuk sejak 17 Februari 2021. Tim ini fokus membuat program kerja bersama untuk meminimalkan ketidakpatuhan perusahaan atau pemberi kerja terhadap BPJS Kesehatan.

Pertemuan daring (dalam jaringan, red) tersebut, Agus dalam pengantarnya mengatakan, pertemuan bertujuan agar tersusun dan terlaksananya program dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan. Agar, data yang tidak sesuai dan tidak lengkap terkait besaran upah atau gaji yang dilaporkan, serta pembayaran iuran yang menunggak, akan dievaluasi.

Termasuk, permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan. Apabila ditemukan pemberi kerja yang tidak berjalan sesuai ketentuan, maka akan diberikan sanksi administratif.

“Kejaksaan bersedia memberikan pendampingan hukum, penyuluhan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, dan penegakkan hokum. Serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara dalam melakukan pemulihan keuangan negara yang diperoleh dari pemenuhan kewajiban iuran perusahaan pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan,” kata Agus, dalam keterangan tertulis dari Humas Kejari Halut, kepada Harian Halmahera.

Dia juga menjelaskan, jaminan kesehatan merupakan suatu kebutuhan dan kewajiban yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Oleh karena itu, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sehingga pekerja dapat melaksanakan pekerjaan dengan tenang karena telah memiliki jaminan kesehatan.

“Sebagai penegasan dalam jangka waktu dekat akan dilakukan sosialisasi terpadu untuk dilakukan inventarisir kelengkapan dan kebenaran data terkait kepatuhan perusahaan pemberi kerja dengan realita di lapangan. Apabila ada pemberi kerja yang melanggar akan dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam UU No. 24 tahun 2011 dan PP no 86 tahun 2003,”  tegasnya.

Dengan pertemuan forum ini, Agus berharap pekerja dijaminkan kesehatannya oleh pemberi kerja, serta tidak ada lagi memanipulasi data yang dibuat oleh pemberi kerja kepada BPJS.

“Agar tim yang merupakan gabungan dari berbagai instansi dengan tugas pokoknya masing masing dapat bersinergi secara harmonis dan bekerja secara sungguh-sungguh,” pungkas Agus.(san/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *