PeristiwaTernate

Tepis Pelayaran KM Karya Indah Illegal

×

Tepis Pelayaran KM Karya Indah Illegal

Sebarkan artikel ini
KM Karya Indah saat mengalami kebakaran di Perairan Lifmatola, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Sabtu (29/5). FOTO ISTIMEWA

HARIANHALMAHERA.COM – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas II Ternate menegaskan pelayaran yang dilakukan KM Karya Indah berstatus legal. Sebab, dikumen izin rencana pengoperasian kapal (RPK) lengkap dan masih berlaku.

Hal ini sekalugus menepis pernyataan Kadishub Malut Armin Zakaria yang menyatakan bahwa izin trayek kapal yang terbakar Sabtu (29/5) pekan lalu itu sudah kadaluarsa.

Kepala KSOP Ternate, Affan Tabona menjelaskan, RPK KM Karya Indah diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan laut (Hubla) Direktur Lalulintas dan Angkutan Laut, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengingat trayeknya antar Provinsi.

“Setahu kami izin pelayaran yang melalui daerah hanya kapal-kapal lokal saja, khususnya antar kota/kabupaten,”paparnya.

Dikatakan, KM. Karya Indah berada di bawah naungan PT. Ajul Safirkam Lines yang merupakan usaha nasional angkutan laut.
“Jadi ada klasifikasi dalam peraturan mentri, dari undang-undang 17, maupun peraturan pemerintah nomor 20 tentang angkutan di perairan dan turunan paling bawah peraturan mentri nomor 93 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pengusahaan angkutan laut,” urainya.

PT. Ajul Safirkam Lines dimasukan dalam kategori angkutan laut dalam negeri karena merupakan pemegang surat izin pusat pelayaran angkutan laut (SIUPAL) yang mengeluarkan izin dari badan penanaman modal.

KM. Karya Indah merupakan salah satu syarat memiliki spesifikasi kapal karena memiliki di atas 1.100 atau 19 GT, maka perairan yang bisa di layari seluruh perairan wilayah indonesia, maka izin RPK di keluarkan oleh kemenhub.

“Pola trayeknya adalah pola liner yaitu tetap dan berjadwal, sehingga itu harus mengumumkan kepada khalayak bahwa jadwal keberangkatan tetap pasti dan pelabuhan singgah berlabuh pun jelas,” bebernya.

RPK KM. Karya indah izin juga legal karena diterbitkan sejak 11 Maret 2021 hingga 10 September 2021. “Kami dari KOSP Ternate selalu terus berkordinasi dengan perhubungan provinsi terkait izin pelayaran KM. karya indah,” tutupnya.(tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *