AdvertorialMaluku Utara

Antisipasi Penularan, PUPR Malut Lakukan Penyemprotan Disinfektan

×

Antisipasi Penularan, PUPR Malut Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Sebarkan artikel ini
PENCEGAHAN: Dinas PUPR bekerjasama dengan Dinkes melakukan penyemprotan disinfektan di kantor PUPR, Rabu (14/7).(foto: Humas PUPR for Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM— Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), melakukan penyemprotan disinfektan  di lingkungan kantor PUPR. Kegiatan ini untuk mencegah penyebaran virus corona disease (covid-19).

“Tempat yang disemprot, yaitu post jaga, musolah, rumah jaga, workshop, dan seluruh ruangan PUPR,” jelas Sekretaris PUPR Iswan Idrus kepada wartawan, Rabu (14/7).

Dilakukannya penyemprotan disinfektan karena diketahui berdasarkan laporan medis, terdapat dua staf pegawai PUPR positif Covid-19, yaitu staf Cipta Karya dan staf Sumber Daya Air (SDA).

“Saat ini keduanya telah menjalani isolasi mandiri. Sudah satu minggu berjalan. Selain itu pejabat fungsional pun bekerja dari rumah (Work from Home) dan hanya pegawai struktural yang aktif berkantor,” tutur Iswan

Lanjut dia, hal itu mengacu pada surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) yang tertanggal pada 7 Juli 2021 tentang pembagian kerja atau shiff pejabat fungsional atau pelaksana untuk penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Saat ini, kata Iswan, PUPR lagi fokus infrastruktur penunjang STQ sehingga beban kerjanya lebih maksimal ke PUPR. Karena itu, ia berharap penyemprotan dapat membawah dampak positif dari sisi kesehatan. Sehingga penyebaran covid-19 segera membaik khususnya internal Dinas PUPR, agar aktivitas perkantoran dapat berjalan sesuai dengan harapan dan kegiatan-kegiatan PUPR lebih efektif lagi.

“Penyemprotan ini merupakan gelombang pertama, apabilah ada pegawai PUPR yang terpapar lagi maka akan dilakukan penyemprotan gelombang berikut sesuai hasil Koordinasi PUPR dan Dinkes Malut,” tambahnya.

Sementara, seksi kesehatan lingkungan Dinkes Malut, Ramlan Hasan, menyampaikan Dinkes melakukan penyemprotan berdasarkan permintaan masing-masing kantor. Namun sejauh ini baru dua kantor yang menyampaikan ke Dinkes untuk penyemprotan, yakni Dinas Perkim pada tanggal  2 Juli kemarin dan PUPR 13 Juli 2021. Untuk kantor yang lain belum ada informasi permintaan.

“Meski begitu, permintaan tersebut, apabila ada pegawai kantor yang terpapar kasus positif Covid-19. Karena tujuan penyemprotan  untuk membunuh kuman yang ada dalam ruangan, agar bisa mengurangi penyebaran virus,” tandas Ramlan.(adv/lfa/fir)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *