Kep SulaMaluku Utara

BUPATI FIFIAN BISA HILANG WEWENANG

×

BUPATI FIFIAN BISA HILANG WEWENANG

Sebarkan artikel ini
Samsuddin A. Kadir (Foto : brindonews)

HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Tim investigasi memastikan bahwa Surat keputusan (SK) Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Adeningsih Mus tentang pelantikan 57 pejabat di Pemkab Kepsul, cacat hukum.

Pasalnya, pelantikan yang dilaksanakan melibatkan pejabat dari sejumlah Pemda di luar Kepsul itu tidak mengantongi izin Mendagri mengingat digelar enam bulan pasca Pilkada.

Setidaknya hal ini tertuang dalam rekomendasi yang ditandatangani Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) kemarin. Dalam rekomendasi yang akan disampaikan ke Bupati itu dengan tebusan ke BKN, KASN dan Kemendagri itu, Fifian diminta segera menganulir SK-nya.

BACA JUGA : DUA SURAT TEGURAN KERAS KE BUPATI SULA

“Iya, harus dianuliar dan disesuaikan dengan ketentuan. Kalau memang  mau mem-Plt-kan, harus minta izin dari Kemendagri karena belum enam bulan, kan itu ketentuannya,” ungkap Sekprov Samsuddin A Kadir  membenarkan isi rekomendasi tersebut.

Dia berharap, setelah rekomendasi ini diterima, secepatanya ditindaklanjuti oleh Bupati Fifian dengan menganulir kembali SK pelantikan puluhan pejabat yang dsebagian besar berasal dari sejumlah Pemda di luar Sula itu.

Jika tidak, maka sanksi berat akan diterima Bupati, mengingat rekomendasi ini juga diberikan ke BKN ,KASN dan Kemendagri. “Jadi sebelum kena sanksi yang lebih berat sebaiknya diikuti apa yang kami sarankan,” pintanya.

BACA JUGA : Kemendagri Perintahkan Pemprov Investigasi Izin Pelantikan Pejabat Sula

Mantan kepala Bappeda Malut ini mengaku, sanksi berat yang bisa diterima Bupati Fifian yakni pencabutan kewenangannya sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Dengan begitu, orang nomor satu di Sula ini sudah tidak bisa lagi memberhentikan dan melantik pejabat. “Kalau KASN merasa apa yang Pemprov ajukan sudah sesuai ketentuan, maka bisa diajukan ke presiden untuk diambil alih itu sanksinya. Jadi nanti bupati tidak bisa lagi mengangkat pejabat,” jelasnya .

Tidak hanya Bupati, sanksi juga akan diberikan kepada pejabat yang dilantik. Dimana, data kepegawaiannya akan diblokir oleh BKN. Mengingat Pemprov sendiri sebelumnya sudah melaporkan adanya teguran ke Bupati ke BKN namun tidak ditindaklanjuti.

“Mudah-mudahan pegawai bisa menyadari supaya bisa mengambil langkah perbaikan supaya setiap pegawai yang memenuhi ketentuan berhak mengikuti jabatan apa saja yang penting prosedural,”bebernya.

BACA JUGA : Bupati Fifian Abaikan Teguran Gubernur

Kasus yang terjadi di pemkab Sula pun ternyata mendapat atensi serius dari Gubernur. Tak mau hal serupa terjadi di daerah-daerah yang baru selesai menggelar Pilkada, orang nomor satu di Malut itu pun langsung menyurat ke kepala daerah dan wakada yang baru dilantik.

Dalam surat nomor 800/100/VII/2021 itu, AGK mewanti-wanti para kada dan wakada Prihal pergantian pejabat dan pengisian jabatan pimpinan tinggi Pratama dan jabatan administrasi.

Kepala BKD Malut Idrus Assagaf mengatakan dalam surat itu menegaskan pergantian pejabat tinggi Pratama (PTP) harus ada izin dari Gubernur dan Mendagri serta ada rekomendasi dari KASN.

Menurut Idrus, Kada dilarang mengganti PTP dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi Pratama. “Yang paling penting sekali itu terkait dengan biasanya kalau kepala daerah yang baru dia melakukan evaluasi,” ujaranya.

BACA JUGA : Desak DPRD Panggil Bupati Fifian

Evaluasi yang dimaksud yakni evaluasi kinerja bagi PTP yang  sudah menduduki jabatan selama satu tahun kemudian diberi kesempatan selama enam bulan.  “Setelah enam bulan ketika dia tidak bisa memberikan kinerjanya baru dilaksanakan uji kompetensi,” jelasnya.

Uji kompetensi pun yang PTP tidak bisa diberhentikan dari jabatan, sebab uji kompetensi hanya rotasi mutasi. “Jadi jangan sampai kepada melakukan uji kompetensi untuk memberhentikan pegawai itu salah. Terkecuali pembebasan dari jabatan sebagiamana diatur dalam pasal 7  PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” katanya.

Jika tidak memenuhi syarat PTP , dan oleh Kada sebelumnya sebelumnya menempatkan PJTP tidak sesuai persyaratan pasal 144   huruf A maka harus dilakukan seleksi terbuka.  “Tapi harus kordinasi ke KASN karena tidak memenuhi syarat jabatan,” terangnya.

Begitu juga dengan pelantikan PNS dari daerah lain tanpa melalui proses mutasi sesuai dengan peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 yakni seleksi terbuka.

“Kalau pegawai di suatu daerah mengikuti seleksi terbuka di kabupaten lain dan lolos maka dia wajib mutasi, itu tidak ada rambu-rambu yang membatasi dia harus dimutasi tidak ada pertimbangan lain. Tapi kalau eselon III dan IV kadang Lantik dulu baru urusan mutasi dari belakang itu akan dikembalikan,” tegasnya.

BACA JUGA : Ali Ibrahim Turut Minta BKN Tegur Bupati Fifian

Dia mengaku, soal pelantikan pejabat dari luar daerah tanpa mutasi ini sudah dikoordinasikan dengan BKN sehingga tidak akan dikeluarkan Pertimbangan teknis meski persetujuan dikeluarkan. “Hal semacam ini bukan saja terjadi di Sula tapi masah di sula bagian dari persoalan kabupaten/kota lain itu yang diantisipasi,” jelasnya.

Pejabat yang sudah sudah terlanjur dilantik tanpa mengikuti ketentuan tersebut harus dilakukan normalisasi kembali apalagi tanpa izin Mendagri.

“Seperti yang terjadi di Sula. kita  laporkan dulu ke Mendagri, KASN, BKN hasil investigasinya karena ini nanti ke instansi yang bersangkutan yang memutuskan langka apa yang akan diambil tapi yang terpenting yang kita sudah komunikasikan adalah normalisasi kembali, setelah normal baru bupati mengambil langka sesuai prosedur yang diatur dalam ketentuan,” jelasnya.

Untuk pejabat dari daerah lain yang dilantik, baginya tergantung Kada dimana daerah pejabat tersebut berasal. “Misalnya dari Ternate ke Sula maka tergantung PPK PNS yang bersangkutan karena tidak konsekuensi karena dia punya pelayanan kepegawaian terhambat pangkat tidak bisa naik karena di data BKN itu dia tidak terdaftar di daerah tempat sesudah dilantik, tetapi di tempat sebelumnya,” teralnya

Begitu juga pertimbangan hukum dimana ada konsekuensi yang bisa timbul ketika pejabat yang dilantik menggunakan anggaran kegiatan. “Karena dia diangkat bukan pada kewenangannya makanya ada rekomendasi juga yang disampaikan ke BPK,” pungkasnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *