Ternate

Keluar-Masuk Ternate Wajib Bawa Hasil PCR atau Kartu Vaksin

×

Keluar-Masuk Ternate Wajib Bawa Hasil PCR atau Kartu Vaksin

Sebarkan artikel ini
M Arif Gani. Foto: Posko Malut

HARIANHALMAHERA.COM–SEBAGAI daerah dengan jumlah kasus positif aktif terbanyak kedua setelah Halmahera Utara (Halut) sekaligus bertatus zona merah, mobilitas keluar masuk warga di pintu masuk di Kota Ternate baik udara mauput laut diperketat.

Setiap warga yang akan keluar maupun masuk ke Ternate baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota wajib menunjukan surat keterangan hasil swab PCR dan seritifikat vaksin dosis I.

Sekertaris Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid -19 Kota Ternate M. Arif Gani, menegaskan, syarat ini tidak hanya berlaku bagi pelaku perjalanan melalui bandara udara, namun juga untuk pelaku perjalanan dari Ternate ke Kabupaten/kota di Malut melalui pelabuhan laut.

“Apabila penumpang yang tidak menunjukan PCR atau tidak mempunyai sertifikat vaksin dosis satu, maka tidak akan diberangkatkan. Karena itu adalah sanksinya, yakni tidak diberikan pelayanan administrasi pemerintahan. Ini merupakan kebijakan pemerintah dalam upaya mencegah dan memutuskan mata rantai Covid-19,” katanya

Bahkan, pihak KSOP kelas II Ternate juga telah mengeluarkan surat himbauan, menindaklanjuti surat edaran dari menteri perhubungan (Menhub) terkait petunjuk pelaksanaan pelaku perjalanan moda transportasi laut.

“Jadi secara nasional aturan ini sudah diturunkan, dan area-area pelabuhan antar kabupaten/kota telah diberlakukan. Jadi pelaku perjalanan keluar Kota Ternate harus mempunyai sertifikat vaksin, minimal dosis satu,”paparnya.

Pengetanan arus keluar masuk warga di pintu masuk tidak hanya terjadi di Kota Ternate. Kebijakan serupa juga telah dilakukan Pemkab Pulau Morotai. Dimana, warga yang akan masuk maupun keluar Morotai, wajib menunjukan hasurat hasil swab PCR dan sertifikat vaksin.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasie) Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas II Ternate, Miraza Polpoke menambahkan, selain pemberlakuan syarat tersebut, pihaknya juga melakukan pembatasan jumlah penumpang kapal antar Kabupaten/Kota dan Propinsi sebagaimana yang diatur dalam Edaran Menhub Nomor 44 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut selama masa pandemi corona.

“Untuk kapal penumpang misalnya KM. Permata Bunda, Barcelona, Aksar Saputra dan KM Arus Days yang kapasitasnya hingga 420 penumpang dibatasi 70 persen atau menjadi 300 orang. Pengendalian ini juga untuk mengantisipasi lonjakan penumpang dan kerumanan. Selain suasana pandemi, juga kerana jelang lebaran Idul Adha,” jelasnya

Ia meminta, nahkoda dan penumpang kapal untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 selama berada di atas kapal dan saat berada di areal pelabuhan.

“Perjalanan laut ini juga diberlakukan syarat mengantongi surat rapid test untuk penumpang kabupaten kota dan provinsi menunjukkan Sertifikat Vaksin Corona,” sambungnya.(tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *