Opini

Pandemi Menguji Globalisasi

×

Pandemi Menguji Globalisasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/MI

Oleh: Darmansjah Djumala

Diplomat senior, bertugas di Vienna, Austria, Dosen S-3 Hubungan Internasional FISIP Unpad, Bandung

 

DI tengah kekalutan dunia menghadapi pandemi covid-19, media internasional mewartakan perebutan alat kesehatan (alkes) antarnegara.

Diberitakan, alkes yang sudah siap kirim dari Tiongkok ke Jerman dan Prancis dialihkan ke AS hanya karena AS berani membayar 3-4 kali lipat dari harga normal. Tidak hanya ‘pembajakan’ pada saat pengiriman, beberapa negara juga melarang produksi alkes mereka diekspor ke negara lain. Di awal krisis, Tiongkok, yang selama ini dikenal sebagai produsen masker setengah kebutuhan dunia, juga melarang ekspor alkes mereka dan membeli semua produk masker mereka hanya untuk kebutuhan dalam negeri.

Anggota Uni Eropa pun begitu, melarang ekspor alkes mereka ke negara lain, sekalipun ke negara sesama anggota Uni Eropa. Nyata sekali, hampir semua negara ambil jurus ‘selamatkan diri sendiri’. Pandemi covid-19 terjadi ketika dunia sudah sedemikian eratnya terhubung satu sama lain dalam jaringan interaksi politik, ekonomi, dan sosial budaya, dalam satu proses yang disebut globalisasi.

Fenomena

Memasuki bulan keempat sejak merebaknya korona, dunia dihadapkan pada dua fenomena menarik dalam kaitannya dengan pandemi dan globalisasi: mudahnya virus korona menyebar dalam skala dunia dan terjadinya disrupsi dalam rantai pasok global.

Berkat globalisasi, perpindahan barang dan jasa yang disertai pergerakan manusia berlangsung dengan cepat dan masif. Namun, justru di dalam keterhubungan akibat globalisasi itulah virus korona mudah menyebar hanya dalam hitungan hari, antarnegara lintas benua.

Globalisasi dikambinghitamkan. Tatkala rantai pasok global mengalami disrupsi karena negara menahan ekspor produk alkes guna memenuhi kebutuhan dalam negeri globalisasi dituding sebagai biang keladinya. Mengapa globalisasi seolah menjadi tertuduh di tengah kisruh pandemi ini? Disodorkan argumentasi: globalisasilah yang menarik negara ke dalam saling keterkaitan satu rantai pasok logistik internasional sehingga satu saja mata rantai pasok terdistorsi, dampaknya menjalar ke mata rantai lain yang tersebar di berbagai negara.

Tuduhan terhadap globalisasi tidak sebatas sebagai penyebab disrupsi perdagangan dunia. Lebih serius lagi, globalisasi di masa pandemi ini bahkan dituding mengubah tatanan perdagangan dunia yang berdasar aturan hukum.

Fenomena di atas membuhulkan pertanyaan: apakah kebijakan perdagangan yang mementingkan diri sendiri itu pertanda matinya globalisasi?

Atau, apakah sikap politik perdagangan seperti itu akan membalikkan globalisasi menjadi tatanan ekonomi perdagangan yang nasionalistis dan proteksionis?

Tak ada penjelasan tunggal untuk globalisasi. Namun, dari spektrum pengertian globalisasi yang ditawarkan akademisi, globalisasi dapat dipahami dari dua konsep: sebagai ‘proses’ dan sebagai ‘tatanan’.

Pertama, sebagai proses, globalisasi adalah perubahan cara negara berinteraksi dalam segala aspek kehidupan yang dimungkinkan kemajuan teknologi. Pergerakan barang, jasa, dan manusia semakin cepat dengan teknologi transportasi.

Kini pergerakan itu makin cepat dan masif dengan semakin berkembangnya teknologi digital di bidang komunikasi dan informasi. Dari segi volume, perdagangan global semakin meningkat seiring dengan perubahan di arena politik internasional.

Berakhirnya Perang Dingin di awal 1990-an menyeret negara bekas sosialis-komunis (Uni Soviet dan Eropa Timur) masuk ke sistem perdagangan global. Tatkala Tiongkok resmi menjadi anggota WTO pada 2001, putaran proses globalisasi, baik dalam kecepatan maupun volume, bergerak makin kencang. Justru pada saat perdagangan dunia sudah sedemikian dalamnya bergantung pada satu sama lain dalam satu rantai pasok global, pandemi meledak. Akibatnya: negara  lebih proteksionis dan nasionalistis sehingga menciptakan disrupsi dalam rantai pasok global.

Pandemi tengah menguji ketangguhan globalisasi. Namun, apakah dengan disrupsi akibat pandemi itu globalisasi lantas berhenti? Jelas tidak sebab sebagai proses, globalisasi tetap bergerak dengan putaran spiral-vertikal berbanding lurus dengan kemajuan teknologi dan imajinasi manusia.

Selagi dunia masih dihuni manusia dengan segala imajinasi yang termanifestasi dalam peradabannya, globalisasi takkan berhenti. Takkan mati globalisasi karena pandemi.

Kedua, sebagai tatanan, globalisasi adalah sistem yang mengatur ekonomi perdagangan dunia berdasarkan kaidah hukum. Ada kekhawatiran, pandemi kali ini mengubah tatanan perdagangan dunia. Muncul ancaman arus balik globalisasi berupa politik dagang yang proteksionis dan nasionalistis.

Prinsip perdagangan terbuka tercederai. Apa boleh buat, hampir semua negara gagap menghadapi serangan pandemi. Ekspor alkes dilarang guna

memenuhi kebutuhan dalam negeri. New York Times edisi Eropa (13 Maret) menurunkan laporan, 75 negara menerapkan pembatasan ekspor alkes (respirator, sarung tangan, masker, pelindung diri), antara lain AS, Uni Eropa, India, Tiongkok, dan Turki.

Larangan ekspor tidak terbatas pada produk kesehatan dan farmasi, tetapi juga makanan. Ambil contoh Vietnam melarang ekspor beras, Thailand untuk telur, Rusia untuk biji gandum, dan Kazakhstan terigu dan kentang.

Yang menjadi pertanyaan: apakah perilaku ‘selamatkan diri sendiri’ ini akan mengubah tatanan perdagangan internasional?

Pasti Berlalu

Perdagangan internasional diatur rezim perdagangan GATT-WTO. Terkait dengan pelarangan ekspor, Artikel 11 ayat 1 GATT-WTO tidak membolehkan kebijakan perdagangan restriktif. Namun, galibnya perjanjian, selalu ada pengecualian.

Artikel 11 ayat 2 menitahkan pelarangan ekspor boleh dilakukan asal diterapkan untuk sementara guna mencegah atau mengatasi kekurangan yang kritis atas bahan pangan atau produk esensial lain. Ada juga pengecualian terkait dengan security exceptions, seperti diatur dalam Artikel 21, yang menjustifikasi pelarangan ekspor untuk melindungi kepentingan keamanan terkait dengan situasi perang dan keadaan darurat.

Dari dua artikel itu (Artikel 11 dan 21 GATT-WTO) jelas, melarang ekspor produk alkes, obat, dan makanan sebenarnya tidak melanggar

aturan perdagangan internasional. Bukankah karena korona ini hampir tiap negara mengalami kekurangan alkes? Banyak pula negara sudah menyatakan keadaan darurat sehingga perlu diambil langkah kebijakan luar biasa?

Ditakar dari disiplin perdagangan dunia, dalam keadaan kekurangan supply dan darurat, pembatasan ekspor bisa dijustifikasi. Petaka virus korona memang telah memaksa negara mengambil kebijakan luar biasa, tak terkecuali dalam bidang perdagangan internasional.

Di tengah suasana kalut, dimaklumi jika ada yang menerapkan larangan ekspor. Disadari pula tindakan itu mengingkari kaidah perdagangan internasional yang terbuka sebagai roh dari globalisasi. Betul bahwa pelarangan ekspor tak diharamkan dalam perdagangan internasional.

Namun, pembatasan ekspor tidak mesti menegasikan kemungkinan kerja sama antarnegara dalam memerangi pandemi. Wabah pandemi pasti berlalu karena ia hanya sementara. Sama sementaranya dengan perilaku dagang proteksionis yang dilakukan beberapa negara. Apa yang dunia saksikan sekarang ini bukanlah arus balik dari globalisasi, melainkan hanyalah penggalan episode perdagangan dunia yang sedang diuji pandemi.(*)

(Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/306686-pandemi-menguji-globalisasi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *